Pan Bima | 1 Nov 07:27
Picon
Gravatar

Re: RUU Pornografi disahkan

Beberapa berita setelah RUU Pornografi disahkan DPR.


 

Segera Diajukan, Uji Materiil UU Pornografi



Oleh
Inno Jemabut/Vidi Vici

Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU Pornografi yang disahkan DPR, Kamis (30/10), untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pakar hukum pun sudah bergabung agar UU tersebut dibatalkan oleh MK.
Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Valentina Sagala, Jumat (31/10) mengatakan, selain LSM, yang akan mengajukan judicial review juga perorangan. Bahkan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan mengajukan judicial review atas nama masyarakat Bali.

LSM yang bergabung di antaranya LBH Apik Jakarta, ELSAM, Kontras, LBH Jakarta, PBHI, Setara Institut, Perempuan Mahardhika, Arus Pelangi dan Mitra Imadei.

Ada sekitar 40-an LSM yang akan bergabung untuk ajukan judicial review begitu pemerintah menandatanganinya. Kalau kami tahu hari pemerintah menandatangani, hari itu juga kami ajukan judicial review," tegas Valentina Sagala.

Rencana sejumlah LSM tersebut akan mendapat dukungan kuat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Anggota Fraksi PDIP Eva Kusumah Sundari mengatakan akan mendukung penuh jika ada anggota masyarakat yang melakukan judicial review atas UU tersebut. Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu mengatakan tidak ada alasan bagi MK untuk tidak membatalkan UU itu nantinya. "Terlalu banyak kelemahan yang ada dalam UU itu. Kami akan sangat mendukung setiap upaya uji materiil atas UU itu," tegas Denny Tewu.

Seharusnya masalah pornografi sudah cukup diatur melalui UU Penyiaran, UU Pers dan UU Perlindungan Anak. Dalam skala tertentu UU Pornografi, tegas Denny, akan menyuburkan keinginan berpisah dari negara Indonesia di beberapa wilayah.

Pendapat senada disampaikan GKR Hemas. Menurut dia, disahkannya RUU Pornografi menjadi UU tak membuat para aktivis perempuan berhenti. Mereka akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan UU Pornografi tersebut, yakni segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan oleh GKR Hemas, permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada wartawan, Kamis (30/10) malam. "Kami menilai jika UU Pornografi ini diberlakukan maka justru meng-ancam kesatuan bangsa," ujarnya.
Menurut Eva, Undang-undang Pornografi sama sekali tidak menjamin perlindungan terhadap anak. Malah sebaliknya, UU ini memperbolehkan pornografi terhadap anak. "UU ini tidak menyelesaikan persoalan" katanya.

Eva melihat sejumlah kontradiksi dari isi UU. Misalnya pada pasal 4 ayat 1, berbunyi: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi dan onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak." Namun, pada penjelasan frasa "Membuat" mengecualikan larangan jika digunakan untuk kepentingan sendiri.

"Ini berarti semua bisa memiliki materi pornografi anak jika untuk kepentingan sendiri," ujarnya.

Aktivis Lembaga Ban-tuan Hukum Asosiasi untuk Perempuan dan Keadilan (LBH APIK) Umi Farida mengatakan UU ini masih menyimpan sejumlah permasalahan, antara lain masih memuat pengaturan tentang pornoaksi yang dapat menimbulkan beragam interpretasi. UU ini juga memuat peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan.
Menurut Farida ini dapat memicu konflik di masyarakat. Aplagi masyarakat diberikan hak melakukan pembinaan yang sebenarnya adalah tugas pemerintah. "Masyarakat juga bisa melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, ini bisa jadi lahan bisnis," kata Farida.

Adanya kontradiksi dalam UU ini juga melukiskan keterburu-buruan DPR dalam menyusun undang-undang. Farida menunjukkan Pasal 43 bertentangan dengan pasal 4 ayat 1. Karena pasal 4 ayat 1 memerintahkan semua pemilik materi pornografi mengembalikannya kepada negara, sedangkan penjelasan pasal 4 ayat 1 memperbolehkan seseorang menyimpan jika untuk kepentingan sendiri. "Saking buru-burunya DPR sampai lupa men-delete pasal 43, ada apa di balik keterburu-buruan ini?" kata Farida.

Ketua Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo menyatakan siap mendukung kelompok masyarakat yang ingin melakukan judicial review. "Upaya itu akan kita dukung, kita juga mencatat secara substansi dan prosedural UU ini bermasalah," kata Tjahyo.

Tak Berlaku di Sulut

Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Syachrial Damopolii menegaskan, sikap penolakan terhadap UU Pornografi tak akan berubah dan tetap akan diperjuangkan, walaupun sudah disah-kan DPR RI, Kamis (30/10). Salah satu cara, bersama daerah-daerah lain yang menolak untuk memusya-warahkannya.

"Saya sudah menelepon ke daerah yang menolak seperti Bali, Papua untuk menggelar musyawarah bersama agar menjadi satu suara tetap menolak UU ini," jelas Damopolii.

Menurut dia, musyawarah diupayakan berlangsung di Sulut itu, putusannya akan dibawa langsung ke Ketua DPR serta akan dibahas juga kemungkinan langkah hukum yang akan diambil. "Termasuk meminta hak istimewa bagi daerah-daerah yang menolak untuk tidak menerapkannya, seperti di Sulut," tandasnya.

Politisi muda Sulut, Herry Kereh, sependapat UU Pornografi tak pantas diterapkan di Bumi Kawanua. Masyarakat Sulut menolaknya. "Sangat aneh jika diterapkan, tapi justru masyarakat yang akan menjalani justru menolaknya. Ini jelas melanggar hak asasi manusia," tegasnya.

Pendapat senada disampaikan masyarakat Bali. Segenap rakyat Bali yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan RUU Pornografi menjadi UU melalui sidang paripurna DPR. Terkait dengan hal ini, KRB akan menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sangat menyesalkan pengesahan RUU Pornografi ini karena pemerintah dan DPR terkesan mengabaikan keinginan kelompok minoritas," tegas Ketua KRB, I Gusti Ngurah Harta kepada SH, Jumat (31/10), di Denpasar.

Di bagian lain, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kemala Chandrakirana, mengingatkan Kepala Polri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung agar aparat penegak hukum di seluruh Indonesia menindak segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang mengatasnamakan moralitas dan agama. Selain itu, menegakkan Pasal 21 Ayat (2) UU Pornografi, yaitu peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, yang sesuai dengan Penjelasan "agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindak hukum lainnya.

Menteri Dalam Negeri juga harus mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menghindari munculnya perda-perda yang melanggar hak-hak perempuan dan minoritas, dengan mengatasnamakan moralitas dan agama. Ini juga penting untuk menjamin hak konstitusional seluruh warga negara tanpa kecuali.

Kamala menyesalkan pengesahan RUU Pornografi tersebut, karena pengesahan dilakukan di tengah kontroversi yang masih sangat besar di kalangan masyarakat tentang perlu atau tidaknya UU tersebut. Apalagi di dalam tubuh DPR juga masih ada kontroversi, terbukti dari walk out-nya F-PDIP, F-PDS, serta beberapa anggota F-Partai Golkar, dan ketidaksetujuan F-KB terhadap pengesahan RUU itu.

Menurutnya, itu menunjukkan banyaknya wakil rakyat di legislatif maupun eksekutif yang terjebak dalam politisasi moralitas dan agama, di mana moralitas dan agama hanya dijadikan kendaraan politik untuk merebut kekuasaan.

(yuyuk sugarman/novi waladow/cinta malem
ginting/stevani elisabeth)
 
 
Bali Bekukan Undang-Undang Pornografi

Renon, Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Jumat sore (31/10) di DPRD Bali secara resmi membaca pernyataan sikap rakyat Bali. Dalam pernyataan sikap tersebut pemerintah daerah Bali secara tegas menyatakan tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi.

Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Oktober yang ditandatangani langsung Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa disebutkan alasan yang menjadi penyebab Bali tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi adalah Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan filosofi dan sosiologis masyarakat Bali.

Made Mangku Pastika juga berharap masyarakat Bali tetap tenang dan tidak terprovokasi. "menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bali agar tetap tenang, waspada, tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif demi tetap tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia,"Kata mantan Kapolda Bali ini.

Sebelum mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi Made Mangku Pastika melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa dan Ketua-ketua Komisi di DPRD Bali. (mlt)



On Fri, Oct 31, 2008 at 8:47 AM, <dana.pamilih-IWqWACnzNjwqdlJmJB21zg@public.gmane.org> wrote:
Zainal,

Ada versi final dari UU yang telah disahkan yg dapat kita pelajari?

Saya agak menyesalkan terburu2nya pengesahan ini padahal keberatan masih banyak.

Itulah biaya demokrasi tapi mudah2an peraturan implementasinya betul2 tidak multi tafsir.


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



--
Gde Wisnaya Wisna
Jl.Dewi Sartika Utara 32A
Singaraja-Bali
website : www.lp3b.com
dana.pamilih | 1 Nov 08:18
Picon

Re: RUU Pornografi disahkan

Makanya jangan sok mau masuk surga di akhirat dg menciptakan neraka di dunia bagi orang lain.

Pendekatan pembuatan hukum teokratis yg bernuansa tribalistis pra-modern macam itu tidak akan laku diterapkan di negara modern.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: "Pan Bima" <gdewisnaya <at> gmail.com>
Date: Fri, 31 Oct 2008 22:27:35 -0800
To: <itb77 <at> bhaktiganesha.or.id>
Subject: [itb77] Re: RUU Pornografi disahkan
Beberapa berita setelah RUU Pornografi disahkan DPR.


 

Segera Diajukan, Uji Materiil UU Pornografi



Oleh
Inno Jemabut/Vidi Vici

Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU Pornografi yang disahkan DPR, Kamis (30/10), untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pakar hukum pun sudah bergabung agar UU tersebut dibatalkan oleh MK.
Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Valentina Sagala, Jumat (31/10) mengatakan, selain LSM, yang akan mengajukan judicial review juga perorangan. Bahkan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan mengajukan judicial review atas nama masyarakat Bali.

LSM yang bergabung di antaranya LBH Apik Jakarta, ELSAM, Kontras, LBH Jakarta, PBHI, Setara Institut, Perempuan Mahardhika, Arus Pelangi dan Mitra Imadei.

Ada sekitar 40-an LSM yang akan bergabung untuk ajukan judicial review begitu pemerintah menandatanganinya. Kalau kami tahu hari pemerintah menandatangani, hari itu juga kami ajukan judicial review," tegas Valentina Sagala.

Rencana sejumlah LSM tersebut akan mendapat dukungan kuat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Anggota Fraksi PDIP Eva Kusumah Sundari mengatakan akan mendukung penuh jika ada anggota masyarakat yang melakukan judicial review atas UU tersebut. Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu mengatakan tidak ada alasan bagi MK untuk tidak membatalkan UU itu nantinya. "Terlalu banyak kelemahan yang ada dalam UU itu. Kami akan sangat mendukung setiap upaya uji materiil atas UU itu," tegas Denny Tewu.

Seharusnya masalah pornografi sudah cukup diatur melalui UU Penyiaran, UU Pers dan UU Perlindungan Anak. Dalam skala tertentu UU Pornografi, tegas Denny, akan menyuburkan keinginan berpisah dari negara Indonesia di beberapa wilayah.

Pendapat senada disampaikan GKR Hemas. Menurut dia, disahkannya RUU Pornografi menjadi UU tak membuat para aktivis perempuan berhenti. Mereka akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan UU Pornografi tersebut, yakni segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan oleh GKR Hemas, permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada wartawan, Kamis (30/10) malam. "Kami menilai jika UU Pornografi ini diberlakukan maka justru meng-ancam kesatuan bangsa," ujarnya.
Menurut Eva, Undang-undang Pornografi sama sekali tidak menjamin perlindungan terhadap anak. Malah sebaliknya, UU ini memperbolehkan pornografi terhadap anak. "UU ini tidak menyelesaikan persoalan" katanya.

Eva melihat sejumlah kontradiksi dari isi UU. Misalnya pada pasal 4 ayat 1, berbunyi: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi dan onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak." Namun, pada penjelasan frasa "Membuat" mengecualikan larangan jika digunakan untuk kepentingan sendiri.

"Ini berarti semua bisa memiliki materi pornografi anak jika untuk kepentingan sendiri," ujarnya.

Aktivis Lembaga Ban-tuan Hukum Asosiasi untuk Perempuan dan Keadilan (LBH APIK) Umi Farida mengatakan UU ini masih menyimpan sejumlah permasalahan, antara lain masih memuat pengaturan tentang pornoaksi yang dapat menimbulkan beragam interpretasi. UU ini juga memuat peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan.
Menurut Farida ini dapat memicu konflik di masyarakat. Aplagi masyarakat diberikan hak melakukan pembinaan yang sebenarnya adalah tugas pemerintah. "Masyarakat juga bisa melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, ini bisa jadi lahan bisnis," kata Farida.

Adanya kontradiksi dalam UU ini juga melukiskan keterburu-buruan DPR dalam menyusun undang-undang. Farida menunjukkan Pasal 43 bertentangan dengan pasal 4 ayat 1. Karena pasal 4 ayat 1 memerintahkan semua pemilik materi pornografi mengembalikannya kepada negara, sedangkan penjelasan pasal 4 ayat 1 memperbolehkan seseorang menyimpan jika untuk kepentingan sendiri. "Saking buru-burunya DPR sampai lupa men-delete pasal 43, ada apa di balik keterburu-buruan ini?" kata Farida.

Ketua Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo menyatakan siap mendukung kelompok masyarakat yang ingin melakukan judicial review. "Upaya itu akan kita dukung, kita juga mencatat secara substansi dan prosedural UU ini bermasalah," kata Tjahyo.

Tak Berlaku di Sulut

Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Syachrial Damopolii menegaskan, sikap penolakan terhadap UU Pornografi tak akan berubah dan tetap akan diperjuangkan, walaupun sudah disah-kan DPR RI, Kamis (30/10). Salah satu cara, bersama daerah-daerah lain yang menolak untuk memusya-warahkannya.

"Saya sudah menelepon ke daerah yang menolak seperti Bali, Papua untuk menggelar musyawarah bersama agar menjadi satu suara tetap menolak UU ini," jelas Damopolii.

Menurut dia, musyawarah diupayakan berlangsung di Sulut itu, putusannya akan dibawa langsung ke Ketua DPR serta akan dibahas juga kemungkinan langkah hukum yang akan diambil. "Termasuk meminta hak istimewa bagi daerah-daerah yang menolak untuk tidak menerapkannya, seperti di Sulut," tandasnya.

Politisi muda Sulut, Herry Kereh, sependapat UU Pornografi tak pantas diterapkan di Bumi Kawanua. Masyarakat Sulut menolaknya. "Sangat aneh jika diterapkan, tapi justru masyarakat yang akan menjalani justru menolaknya. Ini jelas melanggar hak asasi manusia," tegasnya.

Pendapat senada disampaikan masyarakat Bali. Segenap rakyat Bali yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan RUU Pornografi menjadi UU melalui sidang paripurna DPR. Terkait dengan hal ini, KRB akan menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sangat menyesalkan pengesahan RUU Pornografi ini karena pemerintah dan DPR terkesan mengabaikan keinginan kelompok minoritas," tegas Ketua KRB, I Gusti Ngurah Harta kepada SH, Jumat (31/10), di Denpasar.

Di bagian lain, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kemala Chandrakirana, mengingatkan Kepala Polri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung agar aparat penegak hukum di seluruh Indonesia menindak segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang mengatasnamakan moralitas dan agama. Selain itu, menegakkan Pasal 21 Ayat (2) UU Pornografi, yaitu peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, yang sesuai dengan Penjelasan "agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindak hukum lainnya.

Menteri Dalam Negeri juga harus mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menghindari munculnya perda-perda yang melanggar hak-hak perempuan dan minoritas, dengan mengatasnamakan moralitas dan agama. Ini juga penting untuk menjamin hak konstitusional seluruh warga negara tanpa kecuali.

Kamala menyesalkan pengesahan RUU Pornografi tersebut, karena pengesahan dilakukan di tengah kontroversi yang masih sangat besar di kalangan masyarakat tentang perlu atau tidaknya UU tersebut. Apalagi di dalam tubuh DPR juga masih ada kontroversi, terbukti dari walk out-nya F-PDIP, F-PDS, serta beberapa anggota F-Partai Golkar, dan ketidaksetujuan F-KB terhadap pengesahan RUU itu.

Menurutnya, itu menunjukkan banyaknya wakil rakyat di legislatif maupun eksekutif yang terjebak dalam politisasi moralitas dan agama, di mana moralitas dan agama hanya dijadikan kendaraan politik untuk merebut kekuasaan.

(yuyuk sugarman/novi waladow/cinta malem
ginting/stevani elisabeth)
 
 
Bali Bekukan Undang-Undang Pornografi

Renon, Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Jumat sore (31/10) di DPRD Bali secara resmi membaca pernyataan sikap rakyat Bali. Dalam pernyataan sikap tersebut pemerintah daerah Bali secara tegas menyatakan tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi.

Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Oktober yang ditandatangani langsung Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa disebutkan alasan yang menjadi penyebab Bali tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi adalah Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan filosofi dan sosiologis masyarakat Bali.

Made Mangku Pastika juga berharap masyarakat Bali tetap tenang dan tidak terprovokasi. "menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bali agar tetap tenang, waspada, tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif demi tetap tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia,"Kata mantan Kapolda Bali ini.

Sebelum mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi Made Mangku Pastika melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa dan Ketua-ketua Komisi di DPRD Bali. (mlt)



On Fri, Oct 31, 2008 at 8:47 AM, <dana.pamilih <at> tiscali.co.uk> wrote:
Zainal,

Ada versi final dari UU yang telah disahkan yg dapat kita pelajari?

Saya agak menyesalkan terburu2nya pengesahan ini padahal keberatan masih banyak.

Itulah biaya demokrasi tapi mudah2an peraturan implementasinya betul2 tidak multi tafsir.


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



--
Gde Wisnaya Wisna
Jl.Dewi Sartika Utara 32A
Singaraja-Bali
website : www.lp3b.com
witarto | 1 Nov 12:25
Picon
Gravatar

The New Seven Sister Oil Company

The New Seven Sister Oil Company
Ditulis pada Minggu, Agustus 5, 2007 oleh Donny

Menurut sejarahnya, The Seven Sister dari Industri Perminyakan dikenalkan 
pertamakali oleh pengusaha asal Italia, Enrico Mattei.

Enrico merujuk kepada 7 Perusahaan Minyak yang mendominasi Produksi, 
Pengolahan dan Distribusi Minyak pada pertengahan Abad 20.

Ke-tujuh Perusahaan Minyak tersebut terdiri dari 3 perusahaan Minyak yang 
merupakan pecahan dari Perusahaan Standard Oil, dan 4 perusahaan Minyak 
Utama lainnya.

Dengan menguasai produksi, pengolahan dan distribusi minyak mentah, ke-tujuh 
perusahaan tersebut sangat berhasil meraup untung yang besar ketika 
terjadinya peningkatan konsumi minyak dunia.

Barulah, ketika dunia Arab mulai mengambil alih kontrol, terutamanya melalui 
OPEC, maka pada dimulai pada awal 1960 dan akhirnya benar-benar menguasai 
pada tahun 1970, maka akhirnya pamor Seven Sister pun mulai menurun.

The Seven Sister Oil Company tersebut adalah:

1. Standard Oil of New Jersey (ESSO), yang kemudian merger dengan MOBIL 
   menjadi EXXONMOBIL
2. Royal Ducth Shell
3. British Anglo-Persian Oil Company (APOC), yang kemudian menjadi BP, lalu 
   BP AMOCO, tapi dikenal lebih sebagai BP
4. Standard Oil of New York (SOCONI), ini kemudian menjadi MOBIL, lalu 
   menjadi EXXONMOBIL
5. Standard Oil of California, kemudian menjadi CHEVRON, dan gabung dnegan 
   Texaco menjadi CHEVRONTEXACO.
6. GULF OIL
7. TEXACO

Seiring dengan mergernya beberapa perusahaan tersebut, akhirnya pada tahun 
2005 yang tinggal bertahan dari “The Seven Sister” adalah:

1. ExxonMobil
2. Chevron
3. Shell
4. BP

Pada tanggal 11 Maret 2007, koran Financial Times menyebutkan bahwa saat ini 
telah lahir apa yang disebut dengan “The New Seven Sister”, yaitu:

1. SAUDI ARAMCO, SAUDI ARABIA
2. GAZPROM, RUSSIA
3. CNPC, CHINA
4. NIOC, IRAN
5. PDVSA, VENEZUELA
6. PETROBRAS, BRAZIL
7. PETRONAS, MALAYSIA

Disamping itu, ada term baru yang digunakan untuk menyebutkan peningkatan 
secara hebat dari investasi dibidang minyak pada negara-negara yang tergabung 
dalam “The Next Eleven”, yaitu:

1. Bangladesh
2. Mesir
3. Indonesia
4. Iran
5. Korea Selatan
6. Meksiko
7. Nigeria
8. Pakistan
9. Philipina
10. Turky
11. Vietnam

http://don85.wordpress.com/2007/08/05/the-new-seven-sister-oil-company/

salam,

wa

--

-- 
Info pengelolaan milis anda  :
<http://pub.bhaktiganesha.or.id/itb77/milis/list-info-itb77.txt>

witarto | 1 Nov 12:32
Picon
Gravatar

Re: The New Seven Sister Oil Company

witarto <witart@...> writes:

> The New Seven Sister Oil Company
> Ditulis pada Minggu, Agustus 5, 2007 oleh Donny
> 
> Menurut sejarahnya, The Seven Sister dari Industri Perminyakan dikenalkan 
> pertamakali oleh pengusaha asal Italia, Enrico Mattei.

Inquiry team to target 'oil mafia'
Saturday, November 1, 2008 6:14 PM

The Jakarta Post ,  Jakarta   |  Sat, 06/28/2008 11:54 AM  |  National

Factions at the House of Representatives have promised to use a newly 
established inquiry committee to uncover wrongdoings in the country's energy 
industry, including mafia-like practices.

"The inquiry team will investigate the unclear crude oil import mechanisms, 
which are allegedly controlled by mafia, and which have forced the state and 
the public to pay 20 percent more for this commodity than they should," 
Effendy Choirie, head of the National Awakening Party (PKB) faction, said 
Friday.

He said the inquiry team was designed to uncover national oil and gas 
technical management and the principles behind government energy policies 
in general.

"The team will investigate why the government wants to liberalize fuel 
prices. The Constitutional Court has amended an article in the Oil and Gas 
Law stipulating that fuel prices be adjusted to business competition because 
it contradicts the Constitution," he said.

"The team will also investigate why domestic oil production has continued 
to drop over the past eight years. Does it have anything to do with the 
existence of the Upstream Oil and Gas Executive Agency (BP Migas)? Why does 
our cost recovery continue to increase while our oil production always 
decreases?"

During Tuesday's plenary session, the House decided to use its right to 
investigate the government's policy over the fuel price rise and has already 
set up a 50-strong team.

Voting at the plenary session was marked by an about-face as three parties 
-- the Prosperous Justice Party (PKS), the United Development Party (PPP) and 
the Prosperous Peace Party (PDS) -- that had supported the government also 
voted to invoke the inquiry right.

Mahfudz Siddiq, head of the PKS faction, said his faction reversed its stance 
because lawmakers had agreed to use the inquiry right to investigate not only 
the fuel price rise policy, but also the entire national energy policy.

"We hope the inquiry team will find the answers to the core problems of our 
poor management of oil and gas," he said.

Despite the positive aspects of the inquiry team, a legal expert at 
Yogyakarta's Gadjah Mada University, Denny Indrayana, saw possibilities the 
inquiry right could be politicized.

"The inquiry right is the lawmakers' most powerful weapon. We don't know yet 
how the lawmakers will use this right," he said.

Denny said if the lawmakers were serious about conducting the investigation 
into the oil and gas policy, the team would end up unveiling corruption in 
the sector.

"We must keep our eyes wide open on the House's inquiry team to control their 
work in achieving this ideal," he said. (alf) 

http://www.thejakartapost.com/news/2008/06/28/inquiry-team-target-039oil-mafia039.html

Pertanyaannya :
Kapan industri hulu-hilir minyak kita yang terpadu dapat menjadi tuan rumah di 
negeri sendiri ?

Hasil produksi minyak kita tidak bisa diolah jadi final goods untuk keperluan
dalam negeri. Apa alasannya ?

Sementara kilang minyak kita harus mendatangkan crude oil dari luar, tidak
bisa mengolah yang dari dalam negara. Kenapa ?

Kata teman sih, tanyakan kepada Six (or seven ???) sisters.... Loh.... ?

salam,

wa

--

-- 
Info pengelolaan milis anda  :
<http://pub.bhaktiganesha.or.id/itb77/milis/list-info-itb77.txt>

dana.pamilih | 1 Nov 14:41
Picon

Re: Fw: Re: RUU Pornografi disahkan

Separatisme di Indonesia hanya akan dipicu oleh ambisi politik para teokrat yg. merasa superior karena sedang merintis jalan ke surga dan tidak peduli biayanya berapa untuk menggelar jalan ke surganya itu.

Justru yg saya usulkan biarlah para teokrat yg anti pluralisme itu yg dicarikan tempat lain utk mendirikan negara yg berbasis diluar Pancasila dan UUD 45. Jangan di Indonesia lagi.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: "Donaldy Sianipar" <donaldy_s <at> hotmail.com>
Date: Sat, 1 Nov 2008 19:16:07 -0800
To: <itb77 <at> bhaktiganesha.or.id>; <MA-ITB <at> yahoogroups.com>; <milis_imab <at> yahoogroups.com>; <jhonlee_197 <at> yahoo.com>; Maria Inna<maria_inna_w <at> hotmail.com>
Subject: [itb77] Fw: Re: RUU Pornografi disahkan
> 'Ada sekitar 40-an LSM yang akan bergabung untuk ajukan judicial review begitu pemerintah menandatanganinya. "Kalau kami tahu hari pemerintah menandatangani, hari itu juga kami ajukan judicial review," tegas Valentina Sagala.

Rencana sejumlah LSM tersebut akan mendapat dukungan kuat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).'
 
Inikah sebabnya maka bbrp rekan begitu bernafsu dlm men-jelek2kan Pope the Leader of Catholic Church dlm posting2 berSubject: "Si Pengganjal RUU Pornografi - Clergy-Abused Victims Want UN to Investigate Vatican" ?
 
 
> 'Tak Berlaku di Sulut

Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Syachrial Damopolii menegaskan, sikap penolakan terhadap UU Pornografi tak akan berubah dan tetap akan diperjuangkan, walaupun sudah disah-kan DPR RI, Kamis (30/10). Salah satu cara, bersama daerah-daerah lain yang menolak untuk memusya-warahkannya.

"Saya sudah menelepon ke daerah yang menolak seperti Bali, Papua untuk menggelar musyawarah bersama agar menjadi satu suara tetap menolak UU ini," jelas Damopolii.'
 
Inikah sebabnya maka bbrp rekan begitu bernafsu dlm menertawakan wanita Menado dan wanita Papua dlm posting2 berSubject: "BREAKING NEWS" ?
 
 
> 'Seharusnya masalah pornografi sudah cukup diatur melalui UU Penyiaran, UU Pers dan UU Perlindungan Anak. Dalam skala tertentu UU Pornografi, tegas Denny, akan menyuburkan keinginan berpisah dari negara Indonesia di beberapa wilayah.'
 
Saya sendiri memang tdk mendukung UU Pornografi.
Tapi kalau sdh disahlan oleh DPR dgn voting yg fair dan demokratis, yah apa blh buat.
Asalkan pelaksanaannya benar dan tdk disalah-gunakan.
Tapi kalau ada usaha utk membatalkannya melalui MK, itupun saya dukung, asalkan prosedur pembatalannyapun sesuai Konstitusi yg sah.
Yg pasti adalah, saya sama sekali tdk mendukung separatisme, hanya krn bbrp propinsi tdk menyetujui UU Pornografi ini.
Memang ada desas-desus bhw jika SBY mengesahkan UU Pornografi dan MK tdk membatalkannya, maka bbrp propinsi spt Sulut, Papua, Bali, NTT dll akan bergabung dgn Timor Leste dan Papua Nugini utk membentuk satu negara baru.
Nah, yg ini saya menentang dgn tegas.
Mari kita sama2 berjuang mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila !
 
Merdeka.......!
 
 
 
----- Original Message -----
From: Pan Bima
Sent: Friday, October 31, 2008 10:27 PM
Subject: [itb77] Re: RUU Pornografi disahkan

Beberapa berita setelah RUU Pornografi disahkan DPR.


 

Segera Diajukan, Uji Materiil UU Pornografi



Oleh
Inno Jemabut/Vidi Vici

Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU Pornografi yang disahkan DPR, Kamis (30/10), untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pakar hukum pun sudah bergabung agar UU tersebut dibatalkan oleh MK.
Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Valentina Sagala, Jumat (31/10) mengatakan, selain LSM, yang akan mengajukan judicial review juga perorangan. Bahkan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan mengajukan judicial review atas nama masyarakat Bali.

LSM yang bergabung di antaranya LBH Apik Jakarta, ELSAM, Kontras, LBH Jakarta, PBHI, Setara Institut, Perempuan Mahardhika, Arus Pelangi dan Mitra Imadei.

Ada sekitar 40-an LSM yang akan bergabung untuk ajukan judicial review begitu pemerintah menandatanganinya. Kalau kami tahu hari pemerintah menandatangani, hari itu juga kami ajukan judicial review," tegas Valentina Sagala.

Rencana sejumlah LSM tersebut akan mendapat dukungan kuat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Anggota Fraksi PDIP Eva Kusumah Sundari mengatakan akan mendukung penuh jika ada anggota masyarakat yang melakukan judicial review atas UU tersebut. Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu mengatakan tidak ada alasan bagi MK untuk tidak membatalkan UU itu nantinya. "Terlalu banyak kelemahan yang ada dalam UU itu. Kami akan sangat mendukung setiap upaya uji materiil atas UU itu," tegas Denny Tewu.

Seharusnya masalah pornografi sudah cukup diatur melalui UU Penyiaran, UU Pers dan UU Perlindungan Anak. Dalam skala tertentu UU Pornografi, tegas Denny, akan menyuburkan keinginan berpisah dari negara Indonesia di beberapa wilayah.

Pendapat senada disampaikan GKR Hemas. Menurut dia, disahkannya RUU Pornografi menjadi UU tak membuat para aktivis perempuan berhenti. Mereka akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan UU Pornografi tersebut, yakni segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan oleh GKR Hemas, permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada wartawan, Kamis (30/10) malam. "Kami menilai jika UU Pornografi ini diberlakukan maka justru meng-ancam kesatuan bangsa," ujarnya.
Menurut Eva, Undang-undang Pornografi sama sekali tidak menjamin perlindungan terhadap anak. Malah sebaliknya, UU ini memperbolehkan pornografi terhadap anak. "UU ini tidak menyelesaikan persoalan" katanya.

Eva melihat sejumlah kontradiksi dari isi UU. Misalnya pada pasal 4 ayat 1, berbunyi: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi dan onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak." Namun, pada penjelasan frasa "Membuat" mengecualikan larangan jika digunakan untuk kepentingan sendiri.

"Ini berarti semua bisa memiliki materi pornografi anak jika untuk kepentingan sendiri," ujarnya.

Aktivis Lembaga Ban-tuan Hukum Asosiasi untuk Perempuan dan Keadilan (LBH APIK) Umi Farida mengatakan UU ini masih menyimpan sejumlah permasalahan, antara lain masih memuat pengaturan tentang pornoaksi yang dapat menimbulkan beragam interpretasi. UU ini juga memuat peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan.
Menurut Farida ini dapat memicu konflik di masyarakat. Aplagi masyarakat diberikan hak melakukan pembinaan yang sebenarnya adalah tugas pemerintah. "Masyarakat juga bisa melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, ini bisa jadi lahan bisnis," kata Farida.

Adanya kontradiksi dalam UU ini juga melukiskan keterburu-buruan DPR dalam menyusun undang-undang. Farida menunjukkan Pasal 43 bertentangan dengan pasal 4 ayat 1. Karena pasal 4 ayat 1 memerintahkan semua pemilik materi pornografi mengembalikannya kepada negara, sedangkan penjelasan pasal 4 ayat 1 memperbolehkan seseorang menyimpan jika untuk kepentingan sendiri. "Saking buru-burunya DPR sampai lupa men-delete pasal 43, ada apa di balik keterburu-buruan ini?" kata Farida.

Ketua Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo menyatakan siap mendukung kelompok masyarakat yang ingin melakukan judicial review. "Upaya itu akan kita dukung, kita juga mencatat secara substansi dan prosedural UU ini bermasalah," kata Tjahyo.

Tak Berlaku di Sulut

Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Syachrial Damopolii menegaskan, sikap penolakan terhadap UU Pornografi tak akan berubah dan tetap akan diperjuangkan, walaupun sudah disah-kan DPR RI, Kamis (30/10). Salah satu cara, bersama daerah-daerah lain yang menolak untuk memusya-warahkannya.

"Saya sudah menelepon ke daerah yang menolak seperti Bali, Papua untuk menggelar musyawarah bersama agar menjadi satu suara tetap menolak UU ini," jelas Damopolii.

Menurut dia, musyawarah diupayakan berlangsung di Sulut itu, putusannya akan dibawa langsung ke Ketua DPR serta akan dibahas juga kemungkinan langkah hukum yang akan diambil. "Termasuk meminta hak istimewa bagi daerah-daerah yang menolak untuk tidak menerapkannya, seperti di Sulut," tandasnya.

Politisi muda Sulut, Herry Kereh, sependapat UU Pornografi tak pantas diterapkan di Bumi Kawanua. Masyarakat Sulut menolaknya. "Sangat aneh jika diterapkan, tapi justru masyarakat yang akan menjalani justru menolaknya. Ini jelas melanggar hak asasi manusia," tegasnya.

Pendapat senada disampaikan masyarakat Bali. Segenap rakyat Bali yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan RUU Pornografi menjadi UU melalui sidang paripurna DPR. Terkait dengan hal ini, KRB akan menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sangat menyesalkan pengesahan RUU Pornografi ini karena pemerintah dan DPR terkesan mengabaikan keinginan kelompok minoritas," tegas Ketua KRB, I Gusti Ngurah Harta kepada SH, Jumat (31/10), di Denpasar.

Di bagian lain, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kemala Chandrakirana, mengingatkan Kepala Polri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung agar aparat penegak hukum di seluruh Indonesia menindak segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang mengatasnamakan moralitas dan agama. Selain itu, menegakkan Pasal 21 Ayat (2) UU Pornografi, yaitu peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, yang sesuai dengan Penjelasan "agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindak hukum lainnya.

Menteri Dalam Negeri juga harus mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menghindari munculnya perda-perda yang melanggar hak-hak perempuan dan minoritas, dengan mengatasnamakan moralitas dan agama. Ini juga penting untuk menjamin hak konstitusional seluruh warga negara tanpa kecuali.

Kamala menyesalkan pengesahan RUU Pornografi tersebut, karena pengesahan dilakukan di tengah kontroversi yang masih sangat besar di kalangan masyarakat tentang perlu atau tidaknya UU tersebut. Apalagi di dalam tubuh DPR juga masih ada kontroversi, terbukti dari walk out-nya F-PDIP, F-PDS, serta beberapa anggota F-Partai Golkar, dan ketidaksetujuan F-KB terhadap pengesahan RUU itu.

Menurutnya, itu menunjukkan banyaknya wakil rakyat di legislatif maupun eksekutif yang terjebak dalam politisasi moralitas dan agama, di mana moralitas dan agama hanya dijadikan kendaraan politik untuk merebut kekuasaan.

(yuyuk sugarman/novi waladow/cinta malem
ginting/stevani elisabeth)
 
 
Bali Bekukan Undang-Undang Pornografi

Renon, Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Jumat sore (31/10) di DPRD Bali secara resmi membaca pernyataan sikap rakyat Bali. Dalam pernyataan sikap tersebut pemerintah daerah Bali secara tegas menyatakan tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi.

Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Oktober yang ditandatangani langsung Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa disebutkan alasan yang menjadi penyebab Bali tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi adalah Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan filosofi dan sosiologis masyarakat Bali.

Made Mangku Pastika juga berharap masyarakat Bali tetap tenang dan tidak terprovokasi. "menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bali agar tetap tenang, waspada, tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif demi tetap tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia,"Kata mantan Kapolda Bali ini.

Sebelum mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi Made Mangku Pastika melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa dan Ketua-ketua Komisi di DPRD Bali. (mlt)



On Fri, Oct 31, 2008 at 8:47 AM, <dana.pamilih <at> tiscali.co.uk> wrote:
Zainal,

Ada versi final dari UU yang telah disahkan yg dapat kita pelajari?

Saya agak menyesalkan terburu2nya pengesahan ini padahal keberatan masih banyak.

Itulah biaya demokrasi tapi mudah2an peraturan implementasinya betul2 tidak multi tafsir.


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



--
Gde Wisnaya Wisna
Jl.Dewi Sartika Utara 32A
Singaraja-Bali
website : www.lp3b.com
 
 
----- Original Message -----
Sent: Thursday, October 30, 2008 2:50 PM
Subject: [itb77] Re: BREAKING NEWS.

The real Black Box comes in orange color.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 
 
----- Original Message -----
To: ITB 77
Sent: Thursday, October 30, 2008 2:43 PM
Subject: [itb77] Re: BREAKING NEWS.

BOX adalah salah satu istilah gaul utk kelamin perempuan (maaf).

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 
 
----- Original Message -----
Sent: Thursday, October 30, 2008 6:26 AM
Subject: [itb77] Re: BREAKING NEWS.

He ... he ... kalau HITAM nya sih saya percaya ...
Tapi bagian mana yang yang KOTAK ? ...

jadi joke mu perlu dilengkapi perlu dilengkapi dengan attachment terlampir untuk mencari KOTAK nya ... lalu kau peganglah KOTAK itu ...

Salam
DD

 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, October 29, 2008 8:53 PM
Subject: [itb77] BREAKING NEWS.

Diskusi kita serius terus, rileks sebentar ya....

Seperti Biasa Pagi-pagi saya terima Koran, saya lihat Halaman Depan dari Koran Kompas dan PR, ada pesawat nyelonong di Jalan Tol, lalu saya ingat kisah berikut:
 
Alkisah 3 (tiga) orang perempuan (orang Jawa, Menado dan Papua) naik  pesawat terbang dari Jayapura ke Jakarta. Tiba-tiba ditengah perjalanan pesawat oleng dan rasanya mau jatuh.
 
Seketika perempuan Jawa tadi ambil bedak dan gincu  berdandan cantik sekali,  temannya disebelah bingung dan bertanya, "Kenapa koq dandan?"  Dia bilang, "Biasa kalau pesawat mau jatuh yang  ditolong pertama kan yang  paling cantik."
 
Aehhh..perempuan Menado disebelahnya ga bisa terima, lalu  dia angkat roknya  sampai tinggi.  Teman disebelahnya tanya, "Kenapa kau angkat rok  sampai tinggi begitu?"
Dia jawab, "Biasa kalau pesawat jatuh yang pertama  ditolong kan yang pahanya  putih-putih. "
 
Hehhh..perempuan Papua sudah emosi sekali mendengar ocehan  kedua teman disebelahnya.  Dia lalu membuka baju dan telanjang bulattt..... semuanya tampak hitam.  Kedua temannya kaget dan bertanya, "Kenapa telanjang  bulat gitu?"
Dengan enteng dia jawab, "Biasa kalau pesawat jatuh  yang paling pertama  dicari kan KOTAK HITAM."
 
He...he....he..... Otot lehernya jangan tegang-tegang ya.....
 
Selamat Berdiskusi Kembali.
 
Salam
AR
 
 
From: Achmad Zaenal Abidin <zaenal_aza <at> yahoo.co.id>
Date: Thu, 30 Oct 2008 06:28:12 +0700
To: <itb77 <at> bhaktiganesha.or.id>
Subject: [itb77] Si Pengganjal RUU Pornografi - Clergy Abuse Victims Want UN to Investigate Vatican

Afdhal,

Aku dapat kiriman nich special buat Afdhal, yang selalu dengan alasan HAM, menginginkan kebebasan sex karena selalu menggunakan akal lebih tinggi dari pada iman.

Salam,
Zaenal

Clergy Abuse Victims Want UN to Investigate Vatican

  http://www.reuters.com/article/pressRelease/idUS22136+14-Apr-2008+PRN20080414

Pope violates international charter on children, they say
Sex Lives of the Popes, Nigel Cawthorne

http://www.amazon.co.uk/Sex-Lives-Popes/dp/185375546X

 This book emphasizes on the attitude of the popes towards the sex lives of their priests. Many popes were concerned with the celibacy of their priests and forbade marriage for priests. However, they used to sell them licenses for keeping mistresses. Usually, they were prepared to tolerate priests who keptincestuous relations with female relatives or raped women in the church. "When a woman fainted during confession and the priest seized the opportunity to rape her, the Inquisition found that this, technically, was not a case of soliciting." The pope's only concern was that priests would defile the sacrament when handling it afterwards.
Anyway, the book is good reading stuff.

 …"LADIES' MEN fish pond. At the bottom of it, they found the skulls of 6000 children, drowned or otherwise murdered. Immediately , he revoked his edict"

Rahasia kehidupan Seks Para Paus, Nigel Cawthorne

http://www.bogabogor.com/book.php?id=9

http://www.bukabuku..com/browse/bookdetail/15243/sex-lifes-of-the-popes-rahasia-kehidupan-seks-para-paus.html

Halaman 24,

Pada tahun 590, disertai protes, dia terpilih menjadi paus. Dia segera mengeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan kehidupan selibat bagi para pendeta, dengan pertimbangan bahwa jika ia bisa hidup tanpa seks, orang lain pasti juga bisa. Mereka yang menentang peraturan selibat dipecat....

.... Tetapi, Gregorius I tidaklah setegas penampilannya. Dia adalah paus pertama yang memberikan penyucian (indulgensi) pengampunan dosa. Jadi seandainya anda mendapatkan kemurahan hati sang paus, atau cukup kaya, anda bisa mendapatkan surat bebas dari dosa.....

...Gregorius mendapatkan bahwa dekritnya telah menyebabkan kematian yang tidak diharapkan dan banyak anak-anak yang ayah pendeta mereka telah dipaksa untuk tidak mengakui mereka, Menurut surat dari Huldric, Uskup Augusta, kepada Paus Nikolas I (858-867), Paus Gregorius pernah memerintahkan pelayannya untuk mengosongkan kolam ikannya. Dan di dasar kolam, mereka menemukan tengkorak 6000 anak-anak, yang ditenggelamkan atau dibunuh. Segera saja ia mencabut dekritnya.

http://shopping.msn.com/specs/sex-lives-of-the-popes-an-irreverent-expose-of-the-bishops-of-rome-from-st-peter-to-the-present-day/itemid1639401/?itemtext=itemname:sex-lives-of-the-popes-an-irreverent-expose-of-the-bishops-of-rome-from-st-peter-to-the-present-day

List of sexually active popes

  http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_sexually_active_popes

There have been 254 popes. There are various classifications for those who were sexually active at some time during their life. Periods in parentheses refer to the years of their papacies.

Pope attacks US sex abuse record

http://news.bbc.co.uk/2/hi/americas/7351742.stm

Problematic faith

Pope Benedict's remarks on the sex abuse scandal came at a prayer service with hundreds of US bishops. 

Pope acknowledges sexual abuse

http://www.mediascrape.com/News/ViewNewsItem.aspx?newsItemId=42822

Pope on sex abuse: 'I am deeply sorry'

http://ncrcafe.org/node/2010
DiditW | 1 Nov 15:50
Picon
Favicon

Re: itb77 Digest V5 #279

Msg: #1 in digest
> Date: Thu, 30 Oct 2008 19:54:05 -0700 (PDT)
> From: djasli djamarus <djamarus@...>
> Subject: Siapa yang ASLI ?\\Re: Re: The Five Black Presidents of The Un
>
> Kalau gak salah, salah satu syarat menjadi presiden RI adalah WARGA NEGARA 
> =
> INDONESIA ASLI. Kalau ASLI ini gak didefinisikan dengan benar, bisa jadi 
> ke=
> lak sumber dispute.
>
> Kalau belum ada yang mendefinisikan dengan baik, saya usul ASLI itu 
> berarti=
> telah sekian lama (misal 20 tahun) terus-menerus menyandang 
> kewarganegaraa=
> n RI.
>
> Salam
> DD

Bila membaca cerita sejarah daerah selat Malaka, ada kerajaan Melaka, ada 
tempat namanya Tumasik atau sekarang disebut Singapore, yang sebelumnya (th 
1960an) adalah wilayah kerajaan Johor. Dulunya tempat itu mayoritas suku 
melayu, sekarang suku melayu ditempat itu sudah termarjinalkan, ada tempat 
namanya geylang serai, semacam konservasi bangunan dan kampung melayu 
(...seperti aborijin di australia).
Awalnya ada aturan disitu, bahwa presiden harus orang melayu (PM terserah). 
belakangan, aturannya bisa di geser. presiden yang sekarang pun bisa 
dianggap orang melayu, hanya karena kegemarannya makan sambal belacan. 
memang hegemoni bisa mengubah segala aturan.
Salam,
DWS 

--

-- 
Info pengelolaan milis anda  :
<http://pub.bhaktiganesha.or.id/itb77/milis/list-info-itb77.txt>

dana.pamilih | 1 Nov 16:27
Picon

Re: Bls: FW: Fw: [indonesia] Re: Si Pengganjal RUU Pornografi > lindungi minoritas, mengapa tidak lindungi bahkan korbankan mayoritas ?

He he he...  The power of mathematical syllogism.  

Tidak ada yg salah dari ucapan Donal ini. Yg salah ialah reaksi irrasional dari  sentimen agama dari pembacanya.

Tidak heran jika pak John Sapiie menganjurkan pemahaman agama yg lebih rasional.  The irrationality of the
religious sentiment inilah yg sekarang musuh kita.  Makin lama gejala2 ini makin marak dan bahayanya kita
bisa terjerumus kembali pada perang akibat sentimen agama seperti pada abad2 lalu.

Anehnya justru Islam agama tercinta kita yg  diturunkan Allah utk mengikis kejahiliyahan di jazirah Arab
itu koq malah jadi pembela dan perisai kejahiliyahan?  Where did it go wrong?

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Donaldy Sianipar" <donaldy_s <at> hotmail.com>

Date: Sat, 1 Nov 2008 21:32:55 
To: <itb77 <at> bhaktiganesha.or.id>; <MA-ITB <at> yahoogroups.com>; <milis_imab <at> yahoogroups.com>;
<jhonlee_197 <at> yahoo.com>; Maria Inna<maria_inna_w <at> hotmail.com>
Subject: [itb77] Re: Bls: FW: Fw: [indonesia] Re: Si Pengganjal RUU Pornografi > lindungi minoritas,             
mengapa tidak lindungi bahkan korbankan mayoritas ?


I have said "i'm sorry" (in another thread to Roy Djanegara), haven't i?
Tapi rupanya msh ada juga bbrp rekan yg menantang berdebat, bahkan "ngajak 
berantem" segala nih <G>.
Baiklah saya akan coba utk klarifikasi.
Mari kita sama2 bicarakan secara intelektual dgn kepala dingin.

Coba tlg perhatikan baik2 kata2 saya.

> MUNGKIN SEBAIKNYA RUU Pornografi melarang Pedophilia spt ini.
Coba tlg perhatikan bhw ini hanya berupa usulan, kan?
Kalau ada bbrp rekan yg yakin bhw Peophilia tdk perlu dilarang, ya silahkan 
nyatakan saja begitu, dan jelaskan alasannya, kenapa lbh setuju Pedophilia 
diijinkan di Indonesia.

> KALAU pd jaman dulu di Arab Pedophilia bukan cuma
> ditolerir, tapi bahkan dianjurkan dgn teladan pribadi
> pimpinan agama, TDKKAH pd jaman modern di Indonesia kita blh
> menetapkan UU yg berbeda dan tdk meniru saja semua kebejadan
> dan imoralitas dr jaman n posisi geografis berbeda yg blm
> tentu cocok dgn masyarakat kita sendiri.
Coba tlg perhatikan bhw ini berupa pengandaian "Kalau ..., tdkkah ...".
Kalau ada bbrp rekan yg yakin bhw tdk benar bhw "jaman dulu di Arab 
Pedophilia bukan cuma ditolerir, tapi bahkan dianjurkan dgn teladan pribadi 
pimpinan agama", ya silahkan nyatakan saja begitu, dan jelaskan bgmn 
keadaannya disana pd wkt itu yg sebenarnya.
[Sdh dilakukan oleh Roy, makanya saya sdh minta maaf.]
Kalau ada bbrp rekan yg yakin bhw memang "jaman dulu di Arab Pedophilia 
bukan cuma ditolerir, tapi bahkan dianjurkan dgn teladan pribadi pimpinan 
agama", dan "pd jaman modern di Indonesia kita hrs menetapkan UU yg sama dan 
meniru saja semua kebejadan dan imoralitas dr jaman n posisi geografis 
berbeda yg blm tentu cocok dgn masyarakat kita sendiri", ya silahkan 
nyatakan saja begitu, dan jelaskan alasannya, kenapa lbh setuju Indonesia 
meniru UU spt itu.

> MARI kita sama2 pikirkan bgmn menyelamatkan anak2 kita yg
> dbwh umur dr para Pedophil berkedok agama.
> Apapun agamanya itu.
Coba tlg perhatikan bhw ini hanya berupa usulan, kan?
Kalau ada bbrp rekan yg yakin bhw tdk perlu "menyelamatkan anak2 kita yg 
dbwh umur dr para Pedophil berkedok agama", ya silahkan nyatakan saja 
begitu, dan jelaskan alasannya, kenapa lbh setuju "membiarkan anak2 kita yg 
dbwh umur dirusak oleh para Pedophil berkedok agama".

> KALAU memang ada agama yg melegalkan Pedophilia spt itu,
> MUNGKINKAH sebaiknya agama itu dilarang saja di negara kita
> yg kita sama2 cintai ini?
Coba tlg perhatikan bhw ini berupa pengandaian "Kalau ..., mungkinkah ...".
Kalau ada bbrp rekan yg yakin bhw "tdk ada agama yg melegalkan Pedophilia 
spt itu", atau setdknya "agama kami tdk melegalkan Pedophilia spt itu", ya 
silahkan nyatakan saja begitu, dan jelaskan bgmn "sikap agama kami terhadap 
Pedophilia spt itu".
Kalau ada bbrp rekan yg yakin bhw "agama kami sungguh2 tdk melegalkan 
Pedophilia spt itu", ya "agama itu tdk perlu dilarang di negara kita yg kita 
sama2 cintai ini".
Kalau ada bbrp rekan yg yakin bhw memang "agama kami melegalkan Pedophilia 
spt itu", dan "agama itu hrs ttp diijinkan di negara kita yg kita sama2 
cintai ini", ya silahkan nyatakan saja begitu, dan jelaskan alasannya, 
kenapa lbh setuju "agama yg melegalkan Pedophilia spt itu hrs ttp diijinkan 
di negara kita yg kita sama2 cintai ini".

All are simple logic, dan tdk perlu debat kusir yg panjang muter2, dan tdk 
perlu emosi apalagi "menimbulkan Fitnah dan SARA".


Salam,
Donaldy Sianipar
ITB MA 77



----- Original Message ----- 
From: "rosidi mans" <ros_77di <at> yahoo.co.id>
To: <itb77 <at> bhaktiganesha.or.id>
Sent: Thursday, October 30, 2008 8:15 PM
Subject: [itb77] Bls: FW: Fw: [indonesia] Re: Si Pengganjal RUU Pornografi > 
lindungi minoritas, mengapa tidak lindungi bahkan korbankan mayoritas ?

--- Pada Kam, 30/10/08, Donaldy Sianipar <donaldy_s <at> hotmail.com> menulis:

> Dari: Donaldy Sianipar <donaldy_s <at> hotmail.com>
> Topik: [itb77] FW: Fw: [indonesia] Re: Si Pengganjal RUU Pornografi > 
> lindungi minoritas,              mengapa tidak lindungi bahkan korbankan 
> mayoritas ?
> Kepada: itb77 <at> bhaktiganesha.or.id, ma-itb <at> yahoogroups.com, 
> milis_imab <at> yahoogroups.com, jhonlee_197 <at> yahoo.com, 
> maria_inna_w <at> hotmail.com
> Tanggal: Kamis, 30 Oktober, 2008, 11:42 AM

> From: eme <at> cbn.net.id
>> Cilakanya dalih agama sering dipakai buat melegalisasi urusan syahwat 
>> ini.
>> Syech Puji bahkan mencontoh Rasul sebagai alasan mengawini anak di
>> bawah umur..... Astagfirullah!!

> Mungkin sebaiknya RUU Pornografi melarang Pedophilia spt ini.
> Kalau pd jaman dulu di Arab Pedophilia bukan cuma ditolerir, tapi bahkan 
> dianjurkan dgn teladan
> pribadi pimpinan agama, tdkkah pd jaman modern di Indonesia kita blh 
> menetapkan UU yg
> berbeda dan tdk meniru saja semua kebejadan dan imoralitas dr jaman n 
> posisi geografis berbeda
> yg blm tentu cocok dgn masyarakat kita sendiri.
> Mari kita sama2 pikirkan bgmn menyelamatkan anak2 kita yg dbwh umur dr 
> para Pedophil
> berkedok agama.
> Apapun agamanya itu.
> Kalau memang ada agama yg melegalkan Pedophilia spt itu, mungkinkah 
> sebaiknya agama itu
> dilarang saja di negara kita yg kita sama2 cintai ini?

Wah..Wahh Bung Donald sudah masuk daerah yang merasa mengetahui dengan benar 
sejarah yang ada sebenarnya, tapi bisa menimbulkan Fitnah dan SARA. Dengan 
statement anda, anda kelihatannya seolah-olah mencintai negara tapi ngajak 
berantem. Terus terang saja saya menangkap teks anda jelas, diatas dengan 
teladan pemimpin agama, dan dibawahnya dilarang agama tersebut di negeri 
ini?
TOLONG DIKLARIFIKASI BUNG APA MAKSUDNYA INI?? Saya akan mengejar terus 
setiap postingan anda dengan Klarifikasi.


SALAM
AR



----- Original Message ----- 
From: Roy Djanegara
To: itb77 <at> bhaktiganesha.or.id
Sent: Wednesday, October 29, 2008 10:19 PM
Subject: [itb77] Re: FW: Fw: [indonesia] Re: Si Pengganjal RUU Pornografi > 
lindungi minoritas, mengapa tidak lindungi bahkan korbankan mayoritas ?


Apology accepted...
apakah Pedophylia ini tidak terangkum dalam UU Pornography? kalau memang 
belum, mungkin itu salah satu point yang AZA mungkin bisa perjuangkan untuk 
kita bersama.
wassallam
Roy




--------------------------------------------------------------------------------
From: Donaldy Sianipar <donaldy_s <at> hotmail.com>
To: itb77 <at> bhaktiganesha.or.id
Sent: Thursday, 30 October, 2008 1:09:10 PM
Subject: [itb77] Re: FW: Fw: [indonesia] Re: Si Pengganjal RUU Pornografi > 
lindungi minoritas, mengapa tidak lindungi bahkan korbankan mayoritas ?

Oh, gitu ya?
Sorry deh, really, from the bottom of my heart.

Point saya sebenarnya adalah bhw pedophilia itu lbh berbahaya drpd 
pornography (baik media cetak maupun media elektronik atau apapun yg lain).
Mestinya pedophilia itu lbh diprioritaskan utk dilarang oleh UU di Indonesia 
drpd melarang wanita baik2 keluar rumah tanpa pakai jilbab misalnya.



--------------------------------------------------------------------------------

Date: Wed, 29 Oct 2008 22:30:08 -0700
From: djanegara <at> yahoo.com.au
Subject: [itb77] Re: FW: Fw: [indonesia] Re: Si Pengganjal RUU Pornografi > 
lindungi minoritas, mengapa tidak lindungi bahkan korbankan mayoritas ?
To: itb77 <at> bhaktiganesha.or.id



Wah bang Donald,
maaf kalau saya ikut ngomong nih, tapi tolong hati2 dengan kalimat seperti 
ini "Kalau pd jaman dulu di Arab Pedophilia bukan cuma ditolerir, tapi 
bahkan dianjurkan dgn teladan pribadi pimpinan agama" kalimat seperti ini 
mudah  memancing kemarahan umat agama lain.
Nabi Muhammad menikah dengan seorang anak kecil yaitu Aisah, pada saat dia 
masih berumur 9 tahun, tapi tolong disadari bahwa istrinya itu tidak 
dicampuri sampai dia berumur 14 tahun, dimana pada masa itu umur 14 adalah 
umur yang sudah dianggap dewasa.
Nenek sayapun menikah pada usia 13 tahun dan anak pertama lahir pada saat 
beliau berumur 14 tahun.
Jika anda perhatikan didunia nyata saat ini, banyak anak SMP yang masih 
berumur 14-15 thn sudah melacurkan diri atau berpraktek sex bebas.
Jadi pada usia itu sebetulnya sudah timbul gairah seksual yang menyebabkan 
anak2 usia itu melakukan hubungan sex, Islam "recognise" adanya kecendrungan 
itu, makanya daripada dia melakukan hubungan seks diluar nikah maka 
dianjurkan untuk dinikahkan pada usia sekitar itu.
Kita manusia biasa yang merasa lebih pintar dari pencipta kita, membuat 
aturan sendiri dengan memberi batasan bahwa usia pernikahan sebaiknya diatas 
18 tahun. Itu sih sah-sah saja tapi lihat kenyataannya dong, banyak anak SMP 
yang sudah menjual diri.
Islam tidak menganjurkan Pedophilia tapi mengetahui bahwa usia seorang 
manusia mulai merasakan gairah seksual adalah pada usia sekitar 13-15 tahun, 
itu adalah kenyataan. Jadi nabi Muhammad pun mencampuri istrinya setelah ia 
mencapai usia itu.
Dia menikahi muda istrinya karena paksaan mertuanya yang merupakan 
sahabatnya sendiri. Banyak perkawinan nabi Muhammad saw dilakukan karena 
alasan politik untuk penyebaran agama islam, bukan karena nafsu.
Sekali lagi mohon pak Donal lebih berhati-hati dalam menggunakan kata2 yang 
berifat SARA apalagi kalau bapak kurang memahami hal yang bapak katakan.
Wassallam
Roy



-- 
Info pengelolaan milis anda  :
<http://pub.bhaktiganesha.or.id/itb77/milis/list-info-itb77.txt>
dana.pamilih | 1 Nov 16:46
Picon

Re: The New Seven Sister Oil Company

Fenomena ini merupakan pergeseran perimbangan kekuasaan fundamental dalam industri perminyakan.

Menarik disimaki dan pernah dibahas di Rekayasa Industri dalam melihat peluang dlm oil-related business
di masa depan.

Bravo mas Witarto.

------Original Message------
From: witarto
Sender: news
To: ITB 77
ReplyTo: ITB 77
Subject: [itb77]  The New Seven Sister Oil Company
Sent: Nov 1, 2008 18:25

The New Seven Sister Oil Company
Ditulis pada Minggu, Agustus 5, 2007 oleh Donny

Menurut sejarahnya, The Seven Sister dari Industri Perminyakan dikenalkan 
pertamakali oleh pengusaha asal Italia, Enrico Mattei.

Enrico merujuk kepada 7 Perusahaan Minyak yang mendominasi Produksi, 
Pengolahan dan Distribusi Minyak pada pertengahan Abad 20.

Ke-tujuh Perusahaan Minyak tersebut terdiri dari 3 perusahaan Minyak yang 
merupakan pecahan dari Perusahaan Standard Oil, dan 4 perusahaan Minyak 
Utama lainnya.

Dengan menguasai produksi, pengolahan dan distribusi minyak mentah, ke-tujuh 
perusahaan tersebut sangat berhasil meraup untung yang besar ketika 
terjadinya peningkatan konsumi minyak dunia.

Barulah, ketika dunia Arab mulai mengambil alih kontrol, terutamanya melalui 
OPEC, maka pada dimulai pada awal 1960 dan akhirnya benar-benar menguasai 
pada tahun 1970, maka akhirnya pamor Seven Sister pun mulai menurun.

The Seven Sister Oil Company tersebut adalah:

1. Standard Oil of New Jersey (ESSO), yang kemudian merger dengan MOBIL 
   menjadi EXXONMOBIL
2. Royal Ducth Shell
3. British Anglo-Persian Oil Company (APOC), yang kemudian menjadi BP, lalu 
   BP AMOCO, tapi dikenal lebih sebagai BP
4. Standard Oil of New York (SOCONI), ini kemudian menjadi MOBIL, lalu 
   menjadi EXXONMOBIL
5. Standard Oil of California, kemudian menjadi CHEVRON, dan gabung dnegan 
   Texaco menjadi CHEVRONTEXACO.
6. GULF OIL
7. TEXACO

Seiring dengan mergernya beberapa perusahaan tersebut, akhirnya pada tahun 
2005 yang tinggal bertahan dari “The Seven Sister” adalah:

1. ExxonMobil
2. Chevron
3. Shell
4. BP

Pada tanggal 11 Maret 2007, koran Financial Times menyebutkan bahwa saat ini 
telah lahir apa yang disebut dengan “The New Seven Sister”, yaitu:

1. SAUDI ARAMCO, SAUDI ARABIA
2. GAZPROM, RUSSIA
3. CNPC, CHINA
4. NIOC, IRAN
5. PDVSA, VENEZUELA
6. PETROBRAS, BRAZIL
7. PETRONAS, MALAYSIA

Disamping itu, ada term baru yang digunakan untuk menyebutkan peningkatan 
secara hebat dari investasi dibidang minyak pada negara-negara yang tergabung 
dalam “The Next Eleven”, yaitu:

1. Bangladesh
2. Mesir
3. Indonesia
4. Iran
5. Korea Selatan
6. Meksiko
7. Nigeria
8. Pakistan
9. Philipina
10. Turky
11. Vietnam

http://don85.wordpress.com/2007/08/05/the-new-seven-sister-oil-company/

salam,

wa

--

-- 
Info pengelolaan milis anda  :
<http://pub.bhaktiganesha.or.id/itb77/milis/list-info-itb77.txt>


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Picon
Favicon
Gravatar

Re: [IndoEnergy] Crude Jatropha Oil > Pertamina tidak mau jual solar/premium ke SPBU swasta.

Persoalan harga biji jarak/minyak jatropha, sebenarnya disebabkan oleh kenyataan bahwa jika kita sebagai penghasil Bioethanol atau Biodiesel ingin membuat/mengadakan SPBU sendiri (sebut sebagai SPBU swasta) untuk menjual Biodiesel atau biopremium kepada masyarakat langsung, maka Pertamina tidak bisa/mau menjual premium/solarnya kepada SPBU swasta tersebut untuk dicampur dengan berapa persen Biodiesel/bioethanol produksi swasta agar bisa digunakan oleh mobil bensin/solar tanpa modifikasi mesin.

Pertanyaannya adalah mengapa ? apakah karena Pertamina maunya monopoli dalam campuran biosolar/biopremium ? atau Pertamina tidak mau ada saingan ?
Saya juga dengar informasi, ternyata untuk penjualan bioethanol dikenakan pajak Rp.10.000,-/liter, apakah benar ?

Salam,
Zaenal

NB : Atas jasa-jasa KH. Ahmad Dahlan dalam membangkitkan kesadaran bangsa ini melalui pembaharuan Islam dan pendidikan, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan surat Keputusan Presiden no. 657 tahun 1961.
Mengapa ? baca selengkapnya di: http://zaenalaza.wordpress.com/riwayat-kh-ahmad-dahlan/

At 13:49 23/10/2008, Wisnu Martono wrote:

Benul. Justru di situlah "sisi gelap" jarak pagar yang tidak pernah terekspos keluar. Semua orang taunya jarak pagar ini serba bagus.Harga biji jarak per kilo Rp1000 itu cuma ada dalam impian. Anda tawarin harga sekilo 5ribu aja mungkin tidak ada yang mau jual. Lalu berapa harga minyak biodieselnya? Justru disitu masalahnya kenapa Timnas BBN gagal.

Timnas hanya mimpi mengatakan harga biji jarak Rp500/kg, spy harga minyaknya murah. Lalu siapa yang cukup bodoh untuk menjual biji jarak serendah itu? Belum ada petani yang begitu bodoh sehingga mau menanam jarak dan menjual serendah itu. bahkan ada yang menawarkan harga Rp2ribu sekilo juga gak digubris.

--- On Thu, 23/10/08, Bangkit Gemilang <bangkit.gemilang-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@public.gmane.org> wrote:
From: Bangkit Gemilang <bangkit.gemilang-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@public.gmane.org>
Subject: Re: [IndoEnergy] Crude Jatropha Oil
To: IndoEnergy-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@public.gmane.org
Received: Thursday, 23 October, 2008, 12:46 PM

Salam,
Kalo harga 200rb per liter mah ga masuk akal pak...
orang jarak per kilo mungkin sekitar Rp.1000, CJO berasal dr 3 Kg Jarak Kering... Trus kalo mau jadi Biodiesel CJO tersebut harus diolah lagi dan harga biodiesel Max 11.000. Masa harga CJO bahan setengah jadi untuk biodiesel udah 200rb? mendingan beli solar bersubsidi aja dong
 
 
Salam Kompak

--- On Thu, 10/23/08, Wisnu Martono <wisnuam2003 <at> yahoo.com. au> wrote:
From: Wisnu Martono <wisnuam2003 <at> yahoo.com. au>
Subject: Re: [IndoEnergy] Crude Jatropha Oil
To: IndoEnergy <at> yahoogro ups.com
Date: Thursday, October 23, 2008, 4:50 AM

Terakhir kali saya denger di internet, ada yang nawarin Rp200ribu/liter. Serius? Yep, 200ribu perak seliter. Waktu itu orang masih belum faham bahwa proyek nasional jarak pagar sebenarnya cuma pepesan kosong belaka.

Sekarang mungkin juga sama susahnya, karena (boleh dikata) tidak ada yang memproduksi minyak jarak kasar (CJO). Coba tanya ke Puslitbang Deptan, yang ada di Sukabumi. Mereka menanam dan memproduksi minyak jarak untuk penelitian.

--- On Thu, 23/10/08, Rovicky Dwi Putrohari <rovicky <at> Gmail. com> wrote:
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovicky <at> Gmail. com>
Subject: [IndoEnergy] Crude Jatropha Oil
To: IndoEnergy <at> yahoogro ups.com
Received: Thursday, 23 October, 2008, 10:48 AM

Ini maksudnya "Crude Jatropha Oil" ?
http://www.deptan. go.id/teknologi/ INFOTEK/2008/ InfoTek-no. 6-2008.pdf

rdp

2008/10/23 Bangkit Gemilang <bangkit.gemilang <at> yahoo.com>
>
> Salam buat para anggota Group Indo Energy...
>
> Maaf sebelumnya, saya cuma mau menanyakan berapa harga CJO sekarang? semoga diantara bapak sekalian ada yang bisa kasih tau...
> Terima kasih sebelumnya.. .
> Salam kompak selalu....

--
Dongeng hari ini :
http://rovicky. wordpress. com/2008/ 10/18/menjadi- pekerja-excellen t-tanpa-kerja- lembur/



Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 Mail.




Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 Mail.
__._,_.___
Messages in this topic (8) Reply (via web post) | Start a new topic
Messages | Database | Polls | Calendar
TAHUKAH ANDA:
- Geothermal hanya menyumbang 800MW listrik (2.5% kebutuhan listrik) dan hanya 4% dari 20,000 MW of geothermal potential Indonesia !
- Potensi geothermal Indonesia 40% dari Potensi geothermal dunia !
 
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Recent Activity Visit Your Group
Y! Messenger

Instant smiles

Share photos while

you IM friends.
Featured Y! Groups

and category pages.

There is something

for everyone.
Y! Groups blog

The place to go

to stay informed

on Groups news!
.

__,_._,___
djasli djamarus | 1 Nov 23:46
Picon
Favicon

Usulan untuk Bung Donald

Bung Donald beberapa posting terakhir ini saya perhatikan posting Bung Donald selalu "multi TO"
(itb77@...,
MA-ITB@...,
milis_imab@...,
jhonlee_197@..., "Maria Inna" <maria_inna_w@...>).

Bila saja posting tersebut originally created by Bung Donald tentu saya tidak keberatan, namun bila reply
dari teman Bung Donald mungkin sebaiknya dipilah mana yang relevan saja yang perlu menerima (seingat
saya, pernah ada posting Bung Donald menjawab posting dari mana --gak puguh2 juntrungan untuk
itb77--juga masuk ke itb77, dan sebaliknya yang semula exclusive dari/ke itb77 di muli To kan ke yang
lain). Bila toh ingin ingin men-desiminasikan diskusi dari satu alamat ke yang lain, mungkin sebaiknya
tidak top-posting  "as is", seperti yang lazim anda lakukan, tapi cukup diambil saja paragraph yang akan
dibahas, kalau toh semuanya dianggap relevan, paling kurang jangan di sertakan lah alamt asli pengirim
(ada beberapa teman yang tidak nyaman nama/posting nya beredar diaman-mana)

Yang kedua (eh nambah boleh ya ...)

Selain dari "punctuation dan syllogysm" perlu disadari bahwa teman-2 sering pula pula membaca "between
the lines". Jadi meskipun berbentuk pertanyaan (question mark) ataupun conditional statemen
(if-then), ada teman-teman yang merasa tulisan Bung Donald ditujukan ke pihak-pihak tertentu. Frankly
speaking bisa jadi Anis, Nanang Kuswara merasa bahwa Anda mengarahkan opini kepada Islam menganjurkan
pria nikah dengan perempuan dibawah umur (dengan contoh Muhammad menikah dengan Aisyah, yang konon di
bawah umur) sehingga perlu dilarang di Indonesia.
(tolong yang ini excluseive di itb77@ aja ya ...).

Saya kira Bung Donald juga sering ya melakukan reading between the lines ini, cuma memang reaksinya
menggunakan question mark, ini contohnya:

Inikah sebabnya maka bbrp rekan begitu bernafsu dlm men-jelek2kan Pope the Leader of Catholic Church dlm
posting2 berSubject: "Si Pengganjal RUU Pornografi - Clergy-Abused Victims Want UN to Investigate
Vatican" ?

dan 

Inikah sebabnya maka bbrp rekan begitu bernafsu dlm menertawakan wanita Menado dan wanita Papua dlm
posting2 berSubject: "BREAKING NEWS" ?

Yang keduanya saya tidak tahu jawabannya. Khusus contoh yang kedua ... saya tidak merasa itu ada
hubungannya dengan RUU Pronografi, bahkan saya reply denga joke "yang lebih serem" (penggemar joke,
lihat deh attachment reply saya untuk "BREAKING NEWS")

Salam
DD

--

-- 
Info pengelolaan milis anda  :
<http://pub.bhaktiganesha.or.id/itb77/milis/list-info-itb77.txt>


Gmane