7 Apr 2011 10:42
[indoexpat-uk] Fwd: [PPIUK] RUU Kemigrasian disahkan
Ringkasan yang enak dibaca ttg UU Keimigrasian RI yang baru. Perhatikan masalah ex-WNI, dipermudah untuk dapat permanent resident RI, sehubungan dengan bincang2 kita tentang soal dual citizenship kemarin.... ---------- Forwarded message ---------- From: Andrew Sutedja <andrew_sutedja@...> Date: 2011/4/7 Subject: [PPIUK] RUU Kemigrasian disahkan To: PPIUK Milis <ppiuk@...>, PPI Dunia < si-ppi-2009@...> Dear All, Pagi hari ini waktu Jakarta, melalui Sidang Paripurna DPR-RI ke-24 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kemigrasian menjadi Undang-Undang Kemigrasian 2011 yang menggantikan Undang-undang No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Secara garis besar, UU Kemigrasian yang baru ini telah merumuskan berbagai pembaruan, antara lain: 1. Leading sector fungsi kemigrasian yang diletakkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2. Organisasi Dirjen Imigrasi yang otonom; 3. Penerapan Ssitem Informasi Manajemen Kemigrasian sebagai penunjang pelaksanaan fungsi keimigrasian dengan perangkat dan aplikasi teknologi informasi dan teknologi; 4. Penegasan bahwa setiap WNI tidak dapat ditolak masuk ke dalam Wilayah Indonesia;(Continue reading)
RSS Feed