Roddy Soenjoto | 15 Nov 2009 22:02
Picon
Favicon

[indoexpat-uk] Settlement application for parents

Dear Rekan2 indoexpat,
 
stlh menunggu bertahun2, akhirnya dapat juga ILTR 
 
Karena saya anak tunggal, saya ingin ortu disini agar saya dapat takecare mereka yg udah usia lanjut.
Apa ada rekan2 yg pernah punya pengalaman aplikasi Indefinite Leave To Remain (settlement) untuk orang tua-nya??
yang saya bingung adalah prosedur apply-nya:
1. ke UK dg visa visitor, ambil Life in UK test disini. kemudian langsung apply ILTR dengan form SET(F) , atau
2. apply settlement dari indo (di jakarta) dg form VAF4a (prosedur ini koq tidak menyaratkan Life in UK test ??).

mohon masukan/pendapat rekan2, syukur2 kalo ada yg pernah pengalaman.
Terimakasih banyak sebelumnya.
 
Salam,
 

--- On Fri, 25/9/09, Mohammad Oryza Ananda
<mohdoryza.ananda@...> wrote:

From: Mohammad Oryza Ananda <mohdoryza.ananda@...>
Subject: Re: [indoexpat-uk] MBA di UK
To: "Roddy Soenjoto" <loverv2004@...>
Date: Friday, 25 September, 2009, 7:28

blog warga cranfield
http://wargacranfield.blogspot.com/

----- Original Message ----
From: Mohammad Oryza Ananda <mohdoryza.ananda@...>
To: Forum Komunikasi Expat Indonesia di UK <uk@...>
(Continue reading)

Ibnu Kunto Aribowo | 15 Nov 2009 22:32
Picon

Re: [indoexpat-uk] Settlement application for parents

Congratulations Mas Roddy...
Menurut saya sih option yg kedua...
Karena opsi pertama itu kasusnya mirip dengan orang yg dateng dgn visitor / tourist visa kemudian mau
switch wp atau visa lainnya di sini...
Pasti diharuskan pulang ke negara asal dulu...
Nanti saya coba tanya2x...
Mungkin Mas Perry ada info yg lebih bener...

Sent from my BlackBerry® on Vodafone 

-----Original Message-----
From: Roddy Soenjoto <loverv2004@...>
Date: Sun, 15 Nov 2009 21:02:16 
To: Ibnu Kunto Aribowo<kuntoaribowo@...>
Subject: [indoexpat-uk]  Settlement application for parents

Dear Rekan2 indoexpat,
 
stlh menunggu bertahun2, akhirnya dapat juga ILTR 
 
Karena saya anak tunggal, saya ingin ortu disini agar saya dapat takecare mereka yg udah usia lanjut.
Apa ada rekan2 yg pernah punya pengalaman aplikasi Indefinite Leave To Remain (settlement) untuk orang tua-nya??
yang saya bingung adalah prosedur apply-nya:
1. ke UK dg visa visitor, ambil Life in UK test disini. kemudian langsung apply ILTR dengan form SET(F) , atau
2. apply settlement dari indo (di jakarta) dg form VAF4a (prosedur ini koq tidak menyaratkan Life in UK test ??).

mohon masukan/pendapat rekan2, syukur2 kalo ada yg pernah pengalaman.
Terimakasih banyak sebelumnya.
 
Salam,
(Continue reading)

Perry Ismangil | 16 Nov 2009 02:19
Gravatar

Re: [indoexpat-uk] Settlement application for parents

Hi Pak Roddy,

Wah, selamat! Tambah satu lagi temen penduduk :D

Soal mensponsori orang tua untuk pindah ke sini, saya sudah lama tidak baca prosedurnya, tapi yang jelas
golden rulenya: Jangan pakai visa visitor untuk keperluan selain visitor.

Visitor sama sekali tidak boleh switch ke status lain manapun.
Penyalahgunaan visa visitor adalah 'dosa besar', bisa menyebabkan kesultian di kemudian hari.

So, kesimpulan sementara jelas option 1 jangan dilakukan. Mengenai prosedure persisnya, nanti saya coba
cari tahu lagi.

--

-- 
Perry Ismangil
perry <at> ismangil.com
http://me.ismangil.com

------- Original message -------
> From: Roddy Soenjoto <loverv2004 <at> yahoo.co.uk>
> Sent: 15.11.'09,  21:02
> 
> Dear Rekan2 indoexpat,
>  
> stlh menunggu bertahun2, akhirnya dapat juga ILTR 
>  
> Karena saya anak tunggal, saya ingin ortu disini agar saya dapat takecare mereka yg udah usia lanjut.
> Apa ada rekan2 yg pernah punya pengalaman aplikasi Indefinite Leave To Remain (settlement) untuk
orang tua-nya??
> yang saya bingung adalah prosedur apply-nya:
(Continue reading)

Perry Ismangil | 16 Nov 2009 14:01
Gravatar

Re: [indoexpat-uk] Settlement application for parents

Halo lagi P. Roddy,

Dari baca2 UKBA dan UKVisas, maka betul yang dilakukan adalah langsung
VAF4 (http://bit.ly/22G3WS)

Life in the UK Test tidak diperlukan untuk orang2 diatas umur 65:
http://bit.ly/1ig6zA

"Exemption because of your age: If you are aged under 18 or 65 and
over, you do not need to meet the knowledge of language and life in
the United Kingdom requirement."

Yang penting adalah membuktikan bahwa memang orang tua P Roddy sudah
tidak ada siapa2 lagi di sana, kemudian juga bahwa P Roddy secara
finansial mampu untuk menghidupi mereka disini, karena tentunya mereka
tidak bisa diharapkan bekerja misalnya.

http://www.ukba.homeoffice.gov.uk/ukresidency/eligibility/relatives/

Your relative must show that:

    * he/she is completely, or mainly, financially dependent on you;
    * he/she does not have any other close relatives in his/her own
country who can support him/her financially; and
    * you have enough money to support and accommodate him/her without
help from public funds (see Rights and responsibilities for more
information on what this means).

Baca juga juknis tentang Settlemen untuk Family Members:
http://bit.ly/3IleZx khususnya dua dokumen berikut:
(Continue reading)

Roddy Soenjoto | 16 Nov 2009 22:11
Picon
Favicon

Re: [indoexpat-uk] Settlement application for parents

Terimakasih banyak atas ucapan selamat rekan2.
 
saya juga berpikir rasanya yang apply dari indo (Form VAF4A) yang benar karena visa visitor tidak bisa
switch while in uk. Tapi terus buat apa form SET(F) ?? kalau parent atau dependant relative ya pasti
kebanyakan diluar UK.
 
kedua orang tua saya belum berumur 65. hampir 60. apa berarti Life in UK test perlu? koq di Form VAF4A ga
ada persyaratan life in uk test ?
 
Annex F & V sangat2 bermanfaat. Terimakasih sebanyak2nya atas masukan/pendapat/info2 rekan2. very much appreciated.
 
Salam,

--- On Mon, 16/11/09, Perry Ismangil <perry@...> wrote:

From: Perry Ismangil <perry@...>
Subject: Re: [indoexpat-uk] Settlement application for parents
To: "Roddy Soenjoto" <loverv2004@...>
Date: Monday, 16 November, 2009, 13:01

Halo lagi P. Roddy,

Dari baca2 UKBA dan UKVisas, maka betul yang dilakukan adalah langsung
VAF4 (http://bit.ly/22G3WS)

Life in the UK Test tidak diperlukan untuk orang2 diatas umur 65:
http://bit.ly/1ig6zA

"Exemption because of your age: If you are aged under 18 or 65 and
over, you do not need to meet the knowledge of language and life in
(Continue reading)

Rusdy Hartungi | 16 Nov 2009 22:43
Picon
Favicon

[indoexpat-uk] PhD Studenship

Dear All
Teman saya Prof Dr. Joe Howe minta tolong supaya di teruskan pesan ini.  Ada kesempatan PhD studenship
untuk topic “Energy and Policy”. PhD studenship ini tentunya atas dassar persaingan
international. 
Untuk UK/EU citizen, bebas tuition fee + Studenhsip sekitar  £12,500. Tapi untuk non EU citizen
diharuskan membayaar selisih antara Home dan International Fee diambil I dari studenthshiopnya. Kalu
dihitung studenship yang dii dapat adalah sekitar  £6,000 per  tahun.
Mohon berita ini disebarluaskan. Seandainya tahu ada yang berminat bisa kontak langsung ke Teman saya
Prof. Dr Joe Howe, Email : JMHowe <at> uclan.ac.uk and copy it to me Email : RHartungi <at> uclan.ac.uk. Bisa juga
sebutkan bahwa informasi ini dapat dari saya. 
Tapi sekali lagi saya tekankanbahawa studentship ini adalah berdasarkan persainangan
international.  Dan studenship ini dari teman saya, jadi dia yang akan memenentukan siapa yang dapat,
bukan saya. Tapi saya kenal baik dgn Prof Joe Howe.
The good news is that sampai sekakranghbelum banyak yang tahu ttg hal ini dan batas akhirrnya adalah 30
November 2009. Kandidat yang besar kemungkinanya berhasil adalah ynag sdh pernah punya publikasi di
Jurnal intyernational dgn topic yang mirip atau setidaknya publikasi di Int Conference Proceedings.
Tentuntya juga IELTS nya setidaknya 6.5. Saya yakin sekali bahwa cukup banyak anak-anak indo yang bias 
Ok, Selamat mencoba.

 

----- Original Message ----
From: Perry Ismangil <perry <at> ismangil.com>
To: hartungi <r_hartungi <at> yahoo.com>
Sent: Mon, 16 November, 2009 13:01:53
Subject: Re: [indoexpat-uk] Settlement application for parents

Halo lagi P. Roddy,

Dari baca2 UKBA dan UKVisas, maka betul yang dilakukan adalah langsung
(Continue reading)

Perry Ismangil | 16 Nov 2009 22:47
Gravatar

Re: [indoexpat-uk] Settlement application for parents

P. Roddy,

Untuk dibawah 65, hanya akan diberikan pada kasus exceptional compassionate circumstances, sehingga
masalah life UK test tentu juga menjadi kasus per kasus. 

-- 
Perry Ismangil
perry <at> ismangil.com
http://me.ismangil.com

------- Original message -------
> From: Roddy Soenjoto <loverv2004 <at> yahoo.co.uk>
> Sent: 16.11.'09,  21:11
> 
> Terimakasih banyak atas ucapan selamat rekan2.
>  
> saya juga berpikir rasanya yang apply dari indo (Form VAF4A) yang benar karena visa visitor tidak bisa
switch while in uk. Tapi terus buat apa form SET(F) ?? kalau parent atau dependant relative ya pasti
kebanyakan diluar UK.
>  
> kedua orang tua saya belum berumur 65. hampir 60. apa berarti Life in UK test perlu? koq di Form VAF4A ga
ada persyaratan life in uk test ?
>  
> Annex F & V sangat2 bermanfaat. Terimakasih sebanyak2nya atas masukan/pendapat/info2 rekan2. very
much appreciated.
>  
> Salam,
> 
> 
> --- On Mon, 16/11/09, Perry Ismangil <perry <at> ismangil.com> wrote:
(Continue reading)

Cokorda Raka | 24 Nov 2009 16:07
Picon
Favicon

[indoexpat-uk] Legalisasi dokumen2

Halo,

Saya sedang dalam proses (awal) pengurusan ijin untuk bekerja di inggris. Saya punya pertanyaan mengenai
legalisasi ijazah (dan dokumen2 pendukung lainnya), yang biasanya harus dilakukan di kedubes
bersangkutan (setelah melalui depkeh dan deplu tentunya).

Pertanyaan saya, kalau yang di jakarta, untuk dapat legalisasi kedubes itu saya harus ke mana ya? Ke kantor
kedubes inggriskah (gedung deutsche bank) atau ke kantor VFS (organisasi outsourced yang ditunjuk
kedubes inggris untuk melayani permohonan visa)?

Lalu mengenai bahasa: kebetulan saya mempunyai ijazah dalam bahasa inggris, translasi yang dikeluarkan
oleh universitas saya (ITB). Apakah saya masih tetap harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah? 

Pertanyaan terakhir :) : disamping cap ITB, di translasi ijazah itu ada 4 tempat yang menerima tanda
tangan: Rector, Dean of Faculty of Industrial Technology, Chairman of Department of Electrical Engineering.

Nah, yang punya tanda tangan (dengan pena) hanyalah "Dean of Faculty of Industrial Technology",
sementara Rector dan Chairman of Department of Electrical engineering hanya mempunyai tulisan cetak
"signed". 

Setahu saya tanda "signed" representatif untuk written signature: http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/%22X%22+as+a+Signature

Benarkah?

Maaf pertanyaannya memberondong :), soalnya rada repot dan riskan (dan mahal banget) mengirim-ngirim
ijazah dalam bahasa indonesia ke indonesia (karena itu saya hanya mengirim ijazah dalam bahasa inggris
itu ke indonesia -- kebetulan saya bermukim di mexico). Jadi rada-rada pusing juga nih.

Thanks sebelumnya,
Raka
(Continue reading)

Adrian Godong | 24 Nov 2009 16:18
Picon

Re: [indoexpat-uk] Legalisasi dokumen2

Rasanya dulu ngga serepot ini. :D

Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia, terjemahan dari penerjemah
tersumpah sudah legal, tidak bisa dilegalisasi lagi. Sertakan juga
salinan yang sudah dilegalisasi dari dokumen yang berbahasa Indonesia.

IIRC, ijazah ITB yang berbahasa Inggris sudah legal. Nanti gw cek lagi deh.

Lalu untuk visa application, yang benar harus diapply di negara tempat
tinggal saat ini. Jadi kalau sekarang residen Mexico, apply dari VFS
di Mexico (bukan di Indonesia). Residen: tinggal > 183 hari dalam
setahun.

2009/11/24 Cokorda Raka <rakabali78@...>:
> Halo,
>
> Saya sedang dalam proses (awal) pengurusan ijin untuk bekerja di inggris. Saya punya pertanyaan
mengenai legalisasi ijazah (dan dokumen2 pendukung lainnya), yang biasanya harus dilakukan di kedubes
bersangkutan (setelah melalui depkeh dan deplu tentunya).
>
> Pertanyaan saya, kalau yang di jakarta, untuk dapat legalisasi kedubes itu saya harus ke mana ya? Ke
kantor kedubes inggriskah (gedung deutsche bank) atau ke kantor VFS (organisasi outsourced yang
ditunjuk kedubes inggris untuk melayani permohonan visa)?
>
> Lalu mengenai bahasa: kebetulan saya mempunyai ijazah dalam bahasa inggris, translasi yang
dikeluarkan oleh universitas saya (ITB). Apakah saya masih tetap harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah?
>
> Pertanyaan terakhir :) : disamping cap ITB, di translasi ijazah itu ada 4 tempat yang menerima tanda
tangan: Rector, Dean of Faculty of Industrial Technology, Chairman of Department of Electrical Engineering.
>
(Continue reading)

Eddy Manurung | 24 Nov 2009 16:57
Picon

Re: [indoexpat-uk] Legalisasi dokumen2

Aku gak perlu legalisir ijazah ku 9 tahun lalu, kali karena ijazah dari USU
ya.. .. tapi sama aja kok menurut aku... dan logikanya..menurut aku .. yg
mereka pentingkan adalah kemampuan kita dalam pekerjaan... makanya gak bgt
penting legalisir ijazah...
Yang malah penting menurutku adalah sertifikat kawin dan kelahiran, spt yang
aku butuhkan waktu mau ambil visa schengen... tapi orang KBRI bisa kok me
legalisir itu dan diakui...

Itu pendapatku, silahkan di koreksi teman yang lain....

Salam,
EMan

2009/11/24 Adrian Godong <adrian.godong@...>

> Rasanya dulu ngga serepot ini. :D
>
> Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia, terjemahan dari penerjemah
> tersumpah sudah legal, tidak bisa dilegalisasi lagi. Sertakan juga
> salinan yang sudah dilegalisasi dari dokumen yang berbahasa Indonesia.
>
> IIRC, ijazah ITB yang berbahasa Inggris sudah legal. Nanti gw cek lagi deh.
>
> Lalu untuk visa application, yang benar harus diapply di negara tempat
> tinggal saat ini. Jadi kalau sekarang residen Mexico, apply dari VFS
> di Mexico (bukan di Indonesia). Residen: tinggal > 183 hari dalam
> setahun.
>
>
> 2009/11/24 Cokorda Raka <rakabali78@...>:
(Continue reading)


Gmane