Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
akhirnya menetapkan secara resmi tersangka dugaan korupsi proyek
tollgate Bandara Juanda Rp 10 miliar,
SURABAYA-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menetapkan secara resmi
tersangka dugaan korupsi proyek tollgate Bandara Juanda Rp 10 miliar,
Jumat (29/7). Meski penyidik Pidana Khusus (Pidsus) hanya menyebutkan
inisial JT dan SPD, sudah bisa ditebak jika inisial itu mengarah ke
Johan Tedja dan Y.A.Y. Supardji. Johan dikenal sebagai pengusaha
properti dan politisi Partai Golkar. Sedang Supardji, Direktur
Komersial dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I.
Penelusuran Surabaya Pagi, Johan Tedja memang yang menggarap proyek
tollgate bandara Juanda, dengan menggunakan perusahaannya, PT Sidomakmur
Maju Industrial Estate. Selain tollgate, Perumahan Bumi Citra Fajar,
Sidoarjo, juga garapan Johan. Sayang, pengusaha keturunan Tionghoa ini
gagal masuk Senayan (DPR RI) pada Pemilihan Legislatif 2009 silam dari
Dapil I (Surabaya-Sidoarjo). Johan dikalahkan rekannya, Priyo Budi
Santoso yang sekarang menjabat wakil ketua DPR RI dari Golkar.
“Ada dua nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya,
berinisial JT dan SPD. Dua nama ini memiliki peranan dalam kasus
tersebut,” ujar Aspidus Kejati Jatim Sudung Situmorang.
Penetepan tersangka ini setelah penyidik Pidsus melakukan serangkaian
penyidikan. Hasilnya, ternyata ada dugaan korupsi sekitar Rp 10 miliar
pada pembangunan tolgate. Jumlah ini tentu mengagetkan, karena saat
kasus ini disidik Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes) BPKP Jawa
Timur hanya menemukan kerugian negara Rp 4,1 miliar. Untuk diketahui,
kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Hanya
saja, hingga kini kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
Padahal, kasus ini disidik sejak Polwiltabes dijabat Anang Iskandar yang
sekarang dinas di Mabes Polri. Saat itu, penyidik Polwil juga telah
menetapkan Johan Tedja dan Supardji sebagai tersangkanya.
Sementara indikasi penyimpangan muncul dari proses pembangunan tolgate
yang dianggap tidak sesuai prosedur. Untuk diketahui, dalam proses
pembangunan tolgate ini, PT Angkasa Pura menyerahkan pendanaan dan
proses pembangunan kepada pihak kedua. Sebagai kompensasinya terhadap pihak kedua diberikan lahan untuk space
iklan dengan luasan 1400 m2. Jadi ini sifatnya seperti tukar bangun.
Pihak kedua dapat lahan untuk space iklan, sedangkan bandara dapat
pembangunan tolgate.
Melihat dari situ, proses inilah yang kemudian dianggap telah menyalahi
prosedur. Pasalnya, dengan proses yang bernilai tinggi tersebut,
harusnya ada proses lelang. Namun, proses inilah yang rupanya tidak
dilakukan oleh PT Angkasa Pura. Tak hanya itu, nilai kompensasi dalam
tukar bangun ini, juga dianggap terlalu rendah. Pasalnya, berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh pihaknya, untuk penggunaan iklan di
lokasi yang sama dengan luasan lahan 1.400 meter persegi harusnya
seharga Rp 7 miliar, tapi kenyataannya hanya diganti dengan bangunan Rp 4
miliar.
Anehnya lagi, pihak kedua ini ternyata tidak memakai sendiri lahan itu,
tapi dijual kembali kepada pihak ketiga. Dalam hal ini pengusaha reklame
dengan harga yang cukup fantastis, yakni Rp 13 miliar.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai upaya penahanan atas dua orang yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, Kasi Penkum Kejati Muljono
menyatakan hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun, mekanisme itu
sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Ya kita lihat saja hasilnya
nanti. Namun yang jelas, sampai saat ini dua inisial tersebut masih
belum dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan,”
pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Johan Tedja tampak santai-santai saja. Ia juga
mengaku belum tahu soal kebenaran kabar tersebut. Ia hanya mengatakan,
sampai saat ini tidak pernah ada pemberitahuan soal kasus tollgate
Juanda. “Saya tidak tahu, sampai sekarang tidak ada pemberitahuan,” kata
Johan melalui ponselnya tadi malam.
Menurutnya, permasalahan tersebut sebenarnya sudah dijelaskan saat ada
pemeriksaan di Polrestabes. “Tidak sampai (tersangka) begitu, dulu sudah
saya jelaskan duduk perkara sebenarnya,” singkat orang dekat Menko
Kesra Agung Laksono ini. n rko/nt
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962d110366d23eba5c105efa8ee85ceb84a
|
Politisi Golkar Tersangka Korupsi Juanda Rp 10 M |
|
Johan Tedja Ngaku Belum Diberi Tahu Kejati Jatim
|
SURABAYA-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menetapkan secara resmi
tersangka dugaan korupsi proyek tollgate Bandara Juanda Rp 10 miliar,
Jumat (29/7). Meski penyidik Pidana Khusus (Pidsus) hanya menyebutkan
inisial JT dan SPD, sudah bisa ditebak jika inisial itu mengarah ke
Johan Tedja dan Y.A.Y. Supardji. Johan dikenal sebagai pengusaha
properti dan politisi Partai Golkar. Sedang Supardji, Direktur
Komersial dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I.
Penelusuran Surabaya Pagi, Johan Tedja memang yang menggarap proyek
tollgate bandara Juanda, dengan menggunakan perusahaannya, PT Sidomakmur
Maju Industrial Estate. Selain tollgate, Perumahan Bumi Citra Fajar,
Sidoarjo, juga garapan Johan. Sayang, pengusaha keturunan Tionghoa ini
gagal masuk Senayan (DPR RI) pada Pemilihan Legislatif 2009 silam dari
Dapil I (Surabaya-Sidoarjo). Johan dikalahkan rekannya, Priyo Budi
Santoso yang sekarang menjabat wakil ketua DPR RI dari Golkar.
“Ada dua nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya,
berinisial JT dan SPD. Dua nama ini memiliki peranan dalam kasus
tersebut,” ujar Aspidus Kejati Jatim Sudung Situmorang.
Penetepan tersangka ini setelah penyidik Pidsus melakukan serangkaian
penyidikan. Hasilnya, ternyata ada dugaan korupsi sekitar Rp 10 miliar
pada pembangunan tolgate. Jumlah ini tentu mengagetkan, karena saat
kasus ini disidik Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes) BPKP Jawa
Timur hanya menemukan kerugian negara Rp 4,1 miliar. Untuk diketahui,
kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Hanya
saja, hingga kini kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
Padahal, kasus ini disidik sejak Polwiltabes dijabat Anang Iskandar yang
sekarang dinas di Mabes Polri. Saat itu, penyidik Polwil juga telah
menetapkan Johan Tedja dan Supardji sebagai tersangkanya.
Sementara indikasi penyimpangan muncul dari proses pembangunan tolgate
yang dianggap tidak sesuai prosedur. Untuk diketahui, dalam proses
pembangunan tolgate ini, PT Angkasa Pura menyerahkan pendanaan dan
proses pembangunan kepada pihak kedua.
Sebagai kompensasinya terhadap pihak kedua diberikan lahan untuk space
iklan dengan luasan 1400 m2. Jadi ini sifatnya seperti tukar bangun.
Pihak kedua dapat lahan untuk space iklan, sedangkan bandara dapat
pembangunan tolgate.
Melihat dari situ, proses inilah yang kemudian dianggap telah menyalahi
prosedur. Pasalnya, dengan proses yang bernilai tinggi tersebut,
harusnya ada proses lelang. Namun, proses inilah yang rupanya tidak
dilakukan oleh PT Angkasa Pura. Tak hanya itu, nilai kompensasi dalam
tukar bangun ini, juga dianggap terlalu rendah. Pasalnya, berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh pihaknya, untuk penggunaan iklan di
lokasi yang sama dengan luasan lahan 1.400 meter persegi harusnya
seharga Rp 7 miliar, tapi kenyataannya hanya diganti dengan bangunan Rp 4
miliar.
Anehnya lagi, pihak kedua ini ternyata tidak memakai sendiri lahan itu,
tapi dijual kembali kepada pihak ketiga. Dalam hal ini pengusaha reklame
dengan harga yang cukup fantastis, yakni Rp 13 miliar.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai upaya penahanan atas dua orang yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, Kasi Penkum Kejati Muljono
menyatakan hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun, mekanisme itu
sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Ya kita lihat saja hasilnya
nanti. Namun yang jelas, sampai saat ini dua inisial tersebut masih
belum dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan,”
pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Johan Tedja tampak santai-santai saja. Ia juga
mengaku belum tahu soal kebenaran kabar tersebut. Ia hanya mengatakan,
sampai saat ini tidak pernah ada pemberitahuan soal kasus tollgate
Juanda. “Saya tidak tahu, sampai sekarang tidak ada pemberitahuan,” kata
Johan melalui ponselnya tadi malam.
Menurutnya, permasalahan tersebut sebenarnya sudah dijelaskan saat ada
pemeriksaan di Polrestabes. “Tidak sampai (tersangka) begitu, dulu sudah
saya jelaskan duduk perkara sebenarnya,” singkat orang dekat Menko
Kesra Agung Laksono ini. n rko/nt
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962044038bd77e982590f9b28ca8b71ce3c
|
Kejati Lamban Tuntaskan Kasus Tolgate Juanda
SURABAYA – Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur diragukan dalam mengusut kasus besar yang sudah lama ngendon di
aparat. Hal ini tampak pada penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan
tol gate di Bandara Juanda yang merugikan Negara Rp 10 miliar.
Menariknya, kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Abdul Taufiq
meminta untuk bersabar. Pasalnya, hingga saat ini tim penyidik
kejaksaan tinggi terus melakukan pendalaman dan memperbanyak bukti-bukti
terkait kasus dugaan pembangunan tol gate Bandara Juanda Surabaya yang
diduga negara dirugikan mencapai Rp 10 miliar. “Sabar mas, nanti waktunya akan kita berikan,” ujar Taufiq di kantor
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didampingi Kasipenkum Muljono kemarin
(25/7). Namun, penyidik Kejaksaan yakin sudah mengarah pada dua tersangka.
Namun, untuk identitas dan perannya, Kajati meminta untuk bersabar.
Seperti diketahui, pembangunan tol gate Bandara Juanda Surabaya dibidik
oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tak tanggung-tanggung, dalam kasus
tersebut ditaksir nilai kerugian yang dialami negara berkisar hingga
Rp 10 miliar. Dari hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Jatim terungkap
adanya dugaan korupsi sekitar Rp 10 miliar dibalik pembangunan tol gate
yang ternyata hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 4 miliar tersebut.
Indikasi adanya penyimpangan tersebut muncul dari proses pembangunan tol
gate yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Untuk diketahui, dalam
proses pembangunan tol gate ini, PT Angkasa Pura menyerahkan pendanaan
dan proses pembangunan kepada pihak ke dua. Sebagai kompensasinya pihak
kedua diberikan lahan untuk space iklan dengan luasan 1400 m2. Dari
penyidikan diketahui, bahwa harga antara lahan yang ditukar gulingkan
dengan pembangunan tol gate, melebihi dari harga pasaran.
Kepastian atas penetapan dua tersangka kasus tukar bangun tol gate ini,
diungkapkan oleh Kejati Jatim Abdul Taufiq kemarin (22/7). Ia
menyatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti
untuk kemudian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Bukti
permulaan sudah cukup. Untuk itu, kita pastikan sudah ada tersangka dari
kasus tersebut,” ujarnya. Namun sayangnya, saat didesak siap tersangka dari kasus tersebut, Taufiq
menyatakan baru akan mengumumkannya minggu depan. Mengapa demikian, ia
tidak memiliki alasan yang jelas mengapa baru akan diumumkan minggu
depan jika sudah cukup bukti. “Maaf, untuk sementara ini baru itu yang
dapat saya informasikan. Minggu depan saja siapa tersangka yang sudah
ditetapkan,” tukasnya.
Saat dikonfirmasi ulang apakah tersangka berasal dari PT Angkasa Pura
atau pun dari pihak kedua yang terikat perjanjian tukar bangun? Meski
masih tidak mau mengakui, namun secara tersirat ke dua belah pihak
tersebutlah yang dipastikan tersangkanya berasal. “Kita lihat saja
minggu depan ya,” ujarnya tersenyum.nt
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296242f268750a7ac422e232773719a0b146
Johan Lobi Penyidik Polwil untuk Hentikan Kasus TollGate JuandaRiko-Faishal, SURABAYA
Latif, SIDOARJO
Proses
penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate) Bandara
Juanda Rp 4,1 miliar yang lambat, dinilai tak lepas dari sosok Johan
Tedja, pengusaha yang juga politisi Partai Golkar. Meski telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus itu bersama Direktur Komersial &
Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I Y.A.Y. Supardji sejak Oktober 2009,
hingga kini Polwiltabes Surabaya belum melimpahkan berkas perkara
tersebut ke Kejaksaan. Kabarnya, Johan berupaya menghentikan kasus itu
melalui makelar
kasus (Markus). Benarkah?
Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi,
Selasa (16/2), dari orang internal salah satu perusahaan Johan
menyebutkan, bahwa bosnya itu lebih kuat di Jakarta ketimbang di
Surabaya-Sidoarjo. Selain memiliki jaringan biro iklan di Jakarta, dia
juga kerap mendapat proyek dari PT Angkasa Pura. “Dia (Johan Tedja,
red) itu dapat iklan dari Jakarta, terus dijual ke perusahaan
advertising di Surabaya dan Sidoarjo. Jadi seperti makelar,†ungkap
sumber ini yang meminta namanya tidak disebutkan.
Mengenai PT
Sidomakmur Maju Industrial Estate yang menjadi rekanan PT Angkasa Pura,
sumber ini mengaku Johan memang dekat dengan petinggi BUMN tersebut.
â€Sebenarnya beberapa bisnisnya Pak Johan seperti pergudangan di
Sidoarjo macet. Untungnya dapat proyek dari Angkasa Pura,†beber dia.
Yang lebih mengagetkan, menurut sumber ini, ketika kasus tollgate Bandara itu disidik, Johan berupaya menyetop kasus tersebut
melalui makelar kasus (Markus). “Yang saya dengar Pak Johan siapkan dana Rp 1 miliar,†tuturnya.
Kapolwiltabes
Surabaya Komber Pol Ike Edwin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, tadi
malam, tidak diangkat meski terdengar nada sambung. Sementara Kasat
Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo meminta waktu untuk
mempelajari kasus tersebut. â€Saya minta waktu dulu,†ucap Anom.
Informasi
lain menyebutkan, sosok Johan Tedja dikenal kuat. Khususnya di Partai
Golkar. Meski tidak pernah masuk pengurus di level kota ataupun
provinsi, kini Johan tercantum sebagai Anggota Dewan Penasehat DPP
Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie.
Seorang sumber di
internal Partai Golkar Jawa Timur mengungkapkan, Johan selama ini
dikenal dekat dengan Ridwan Hisjam (mantan Ketua Partai Golkar Jatim).
Selain itu, Johan juga dikenal loyal dengan Ketua Dewan Penasehat DPP PG
sekaligus mantan Ketua DPP PG Akbar Tanjung. “Kedekatan itu
pasti ada kaitannya dengan bisnis juga, selain Ridwan juga ada beberapa
lainnya, tapi tidak banyak,†kata sumber yang tak mau namanya
dikorankan ini, kemarin (16/2).
Maklum, Johan juga dikenal
sebagai pengusaha real estate di Jawa Timur. Menurut sumber tersebut,
Johan Tedja, kerap kali memberikan sumbangan dana untuk setiap keperluan
sejumlah politisi Partai Golkar. Terutama kelompoknya Akbar Tanjung.
“Di mana ada acaranya Akbar Tanjung, atau Ridwan Hisjam, Johan Tedja
selalu ada,†ujarnya.
Menurutnya, perilaku pengusaha semacam
Johan ini diduga kuat agar bisnisnya aman. Dengan menjadikan Partai
Golkar sebagai bamper untuk urusan-urusan dengan pemerintah. “Johan
pasti ingin usahanya aman, wajar dia merapat ke sejumlah politisi yang
kuat dan ke Partai besar seperti Golkar,†paparnya.
Sekarang ini, karena kontribusinya ke oknum-oknum pengurus itu, Partai Golkar memberinya hadiah jabatan di kepengurusan DPP yang
baru. “Sekarang Johan termasuk orang kuat, karena yang merekom juga kuat,†ujarnya.
Petinggi Golkar BungkamSementara
itu, sejumlah pengurus di tingkat DPD PG Jatim tidak satupun mau
memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan Johan Tedja dalam
kasus di Bandara Juanda. Hampir semua pengurus partai menolak
berkomentar, dengan dalih pengurus provinsi tidak etis mengomentari
pengurus di tingkat DPP.
Namun, mantan Wakil Ketua Bidang Humas
DPD Partai Golkar Jatim, Heroe Sukotjo berani sedikit cerita tentang
sepak terjang Johan. Ia mengungkapkan figur Johan Tedja memang kurang
dikenal luas. Baik di internal Golkar sendiri ataupun kader di tingkat
bawah. “Memang dia (Johan Tedja) kurang dikenal di Golkar, wong tidak
pernah ikut kegiatan partai, dia dulua bukan pengurus partai,†kata
Heroe.
Setahunya, Johan adalah orang yang dibawa Ridwan Hisjam
sejak sekitar 10 tahun
lalu. Johan pun diangkat sebagai ketua Perhimpunan Pengusaha Kosgoro
1957 sampai sekarang. “Tapi tidak ada kiprahnya di Golkar, tapi nggak
tahu lagi kalau sekarang sudah masuk di pusat,†tukasnya.
Sementara
itu, saat Surabaya Pagi berupaya mengkonfirmasi mengenai kasus
tersebut, Johan Tedja tidak ada di kantornya. “Bapak tidak ada di
tempat dan soal kembali ke kantor tidak tahu,'' kata satpam bernama
Sugiono.
Pemilik perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) ini juga saat
ditelp melalui ponselnya (0811158xxx) dan flexinya (O31-72253xxx) juga
tidak diangkat walau ada nada masuk. Bahkan Surabaya Pagi mencoba
konfirmasi melalui SMS, juga tidak dibalas. n
http://www.surabayapagi.com/index.php?90dfc3c2034751781d5ec2847c76b8b1e17c329cc5e725c729bf0637c90f92d0
Polrestabes Surabaya Nyimpan Kasus Korupsi Juanda, Kejari Sidoarjo Geleng-geleng Kepala Kasus 2009 masih Mangkrak di
PolwiltabesDihapuskannya Polwiltabes menjadi Polrestabes
Surabaya, ternyata menyisakan masalah. Pasalnya, kasus besar yang
semula ditangani semasa Polwiltabes, sekarang ini menjadi tidak jelas.
Salah satunya, kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate)
Bandara Juanda Rp 4,1 miliar, dengan tersangka pengusaha yang juga elit
Partai Golkar, Johan Tedja. Kasus ini terjadi sebelum 2009.
Hingga
Rabu (7/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum menerima limpahan
berkas kasus itu. Padahal, sebelumnya penyidik Polwil (sebelum berganti
Polrestabes) sudah mnetapkan 6 tersangka. Celakanya lagi, berkas kasus
itu kini semakin misterius. Sebab, Polrestabes Surabaya menyatakan sudah
tak menangani kasus itu.
Kabag Binamitra Polrestabes Surabaya
AKBP Sri Retno Rahayu menyatakan berkas kasus yang pernah ditangani
Polwiltabes, sudah dilimpahkan ke Polres-Polres bersangkutan, sesuai
locus delicti (tempat kejadian perkara). Seperti
kasus korupsi tollgate Juanda diserahkan ke Polres Sidoarjo.
“Semua
berkas sudah diditribusikan ke Polres-Polres, termasuk juga kasus yang
di Polsek-Polsek juga sudah didistribusikan. Untuk tunggakan kasus yang
ada di Surabaya tetap masih akan ditangani oleh Polrestabes. Sekarang
fokus kita hanya di Surabaya,” tandas Yayuk dikonfirmasi, kemarin.
Kapolres
Sidoarjo AKBP M Iqbal yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah menerima
limpahan berkas kasus dari Polwiltabes. Hanya saja, pihaknya belum tahu
pasti, apakah kasus tollgate Juanda termasuk yang dilimpahkan. “Saya
belum melakukan pengecekan secara detail,” ucap Iqbal yang dihubungi
melalui ponselnya, tadi malam.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Sidoarjo Sugeng Riyanta SH, geleng-geleng kepala mengikuti kasus Johan
Tedja, pengusaha properti Sidoarjo yang sejak tahun 2009 belum jelas
juntrungannya. Ia menyesalkan tidak jelas berkas Johan yang ditangani
Polwiltabes Surabaya.
Padahal, penyidik Polwiltabes Surabaya saat itu sudah memberitahukan
pemberkasan kasus itu dengan menyerahkan bukti surat penyidikan No
SP-Sidik/11.83/VI/2007/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2009 silam.
Atas
surat tersebut, pada 19 Oktober 2009, Kejari Sidoarjo lantas membuat
surat perintah (sprint) No:6700/0.5.30/FD.1/10/2009 kepada Jaksa
Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk segera mengikuti
perkembangan penyidikan perkara tersebut. Setelah itu, dari beberapa
pertemuan informal yang kami lakukan selama November 2009 dengan pihak
penyidik Polwiltabes. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik
sudah menetapkan sedikitnya 6 tersangka.
"Sampai saat ini kita
sudah melayangkan surat kepada Polrestabes hingga 2 kali, namun hingga
kini belum ada jawaban dari sana", ungkap Sugeng.
Tersangka itu
sebut Sugeng di antaranya Direktur Komersial & Pengembangan Usaha PT
Angkasa Pura I Y.A.Y. Supardji, dan Direktur PT Sidomakmur
Maju Industrial Estate Johan Teja S. Dalam catatan Surabaya Pagi, Johan
diketahui politisi Partai Golkar asal Sidoarjo, yang kini masuk
kepengurusan DPP Partai Golkar. Dia juga mantan caleg no urut 2 DPR RI
Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) pada Pemilu 2009 lalu, tapi gagal
menjadi anggota DPR RI.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU
No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasal tersebut ancaman
hukumannya pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda
paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Meski
keduanya telah menjadi tersangka, penyidik tidak menahannya. Tentu
saja, ini menimbulkan tanda Tanya. Sebab, kasus ini ditangani polisi
sudah cukup lama.
Sugeng juga mengungkapkan pihaknya belum tahu persis alasan penyidik
Polrestabes, mengapa berkas penyidikan kasus tersebut belum diserahkan ke
Kejaksaan.
"Secara prosedur, kami
berkewajiban untuk menanyakan perkembangan pelimpahan berkas perkara
itu masimal 3 bulan setelah pihak penyidik menyerahkan bukti penyidikan
kepada pihak Kejaksaan. Namun surat yang kami layangkan belum mendapat
jawaban. Kami sebenarnya juga menunggu," aku Sugeng.
Masih kata
Sugeng, dalam beberapa pertemuan terakhir yang dilakukan dengan penyidik
Polwiltabes, ia menyarankan untuk melakukan upaya pemisahan (splitzing)
berkas perkara atas tersangka.
Pokok PerkaraAda
dua hal yang dianggap melanggar dalam proyek lahan reklame seluas lebih
1.000 meter persegi tersebut. Pertama, secara tertulis dan
nonprosedural, direktur komersial dan pengembangan usaha PT Angkasa Pura
I menunjuk langsung rekanan untuk proyek pembangunan tollgate tersebut.
Tidak melalui tender/lelang.
Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Sidomakmur Maju. Sebagai kompensasi,
perusahaan itu meminta space iklan di tollgate
tersebut. Kemudian, perusahaan ini menjual space iklan itu dan laku Rp 14,05 miliar untuk iklan rokok.
Selain itu, penyidik menemukan adanya markup anggaran pembangunan
tollgate. Dari yang seharusnya Rp 4,1 miliar menjadi Rp 4,3 miliar. Tollgate
tersebut juga ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan rancang anggaran
bangunan (RAB) yang ada.
Atas
pelanggaran itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
melakukan audit. Hasilnya, ditemukan kerugian negara senilai Rp
4.174.000.000. Kerugian ini dari adanya sejumlah mekanisme pemanfaatan
lahan untuk reklame yang tidak prosedural (seperti beauty contest) dan
pembangunan tollgate itu sendiri. n
http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=52352
Desak Usut Markus Korupsi JuandaBuntut Penyidikan Tersangka Johan Tedja
LambanAdrian-Faishal-Arif, SURABAYA
Lambanya
penyidikan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate) Bandara Juanda Rp 4,1
miliar di Polwiltabes Surabaya, menjadi perhatian anggota DPRD Jatim
dan kalangan advokat Surabaya. Apalagi, dalam kasus ini salah satu
tersangka, yakni Johan Tedja yang dikenal pengusaha dan pengurus DPP
Partai Golkar, dikabarkan berupaya menyetop kasus itu melalui makelar
kasus (Markus). Mereka pun meminta agar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
turun tangan menyelidikinya.
Demikian diungkapkan advokat
senior, Trimoelja D Soerjadi serta dua anggota Komisi A DPRD Jatim, Amar
Syaifuddin dan Kusnadi, Kamis (18/2). ‘’Saya tidak tahu apakah memang
benar lambannya penanganan kasus ini karena kurangnya bukti-bukti atau
ada penyebab lainnya. Tapi kalau melihat lamanya kasus ini, sangat besar
kemungkinan kasus ini sudah dimasuki oleh makelar kasus,’’ kata
Trimoelja.
Menurutnya, jika satu kasus sudah
‘terkontaminasi’ markus, akan sangat sulit berjalan sesuai aturan.
Apalagi, lanjut dia, ada kabar yang menyebutkan bahwa tersangka Johan
Tedja sudah menyiapkan uang Rp 1 miliar agar kasusnya tidak diproses
penyidik. ‘’Sekarang tergantung, apakah uang itu sudah mengalir atau
belum. Kalau sudah mengalir, bisa jadi keterlibatan markus semakin kuat
dalam kasus ini,’’ tandasnya.
Ia berharap Satgas Pemberantasan
Mafia Hukum bisa turun tangan, menyelidiki kasus korupsi yang ditangani
Polwiltabes. Sebab, Satgas ini sepertinya masih belum berjalan efektif
di tingkat daerah. Khususnya terhadap kasus-kasus yang nilai korupsinya
tidak terlalu besar.
Untuk kasus Tol Gate Bandara Juanda sendiri,
berdasar audit BPK kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4,1
miliar. Dan dua tersangka sudah ditetapkan. Masing-masing Direktur
Komersial dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I, YAY Supardji dan
Direktur PT Sidomakmur Maju Industrial
Estated, Johan Tedja.
Karena itu pula, Trimoelja menyatakan
peran media sangat penting untuk mengawal kasus-kasus korupsi, baik di
Kepolisian maupun Kejaksaan. ‘’Meski ada beberapa institusi misalnya LSM
seperti ICW yang selalu memonitor perkembangan kasus-kasus korupsi,
namun yang paling efektif adalah peran media,’’ tandasnya.
Terpisah,
Amar Syaifuddin meminta penyidik Polwiltabes Surabaya bersikap
profesional dalam menyidik kasus tollgate Bandara Juanda. ”Jangan sampai
kasus yang menjadi perhatian publik ini kemudian terbengkalai,” ujar
politisi PAN ini.
Kalau penyidik Polwil, lanjut dia, tidak mampu
menangani kasus tollgate Bandara Juanda, lebih diserahkan ke Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau
memang tidak bisa, lempar saja ke KPK atau Kejaksaan,” tegasnya.
Kusnadi
juga mengungkapkan hal sama. Dia mengaku tidak tahu pasti kasus korupsi
tollgate bandara
Juanda. Hanya saja, jika proses penyidikan terlalu lama akan timbul
kesan negatif. Penyidik Polwil bisa dicap “main-main”. Apalagi, proses
penyidikannya cenderung tak transparan. “Jangan sampai timbul opini
publik, bahwa polisi memainkan perkara,” tutur Kusnadi, yang
menyayangkan lambatnya proses penyidikan kasus tersebut.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo ketika
dikonfirmasi belum juga bersedia menjelaskan. Begitu juga dengan Johan
Tedja. Bos Perumahan Bumi Citra Fajar dan PT Sidomakmur Maju Industrial
Estate ini, masih bungkam. Dihubungi melalui ponselnya (0811158xxx) dan
flexinya (O31-72253xxx) juga tidak diangkat, meski terdengar nada masuk.
Bahkan Surabaya Pagi mencoba konfirmasi melalui SMS, juga tidak
dibalas.
Seperti diberitakan, Johan Tedja ditetapkan sebagai
tersangka bersama Direktur Komersial & Pengembangan Usaha PT Angkasa
Pura I Y.A.Y. Supardji. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU No.
31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Di pasal tersebut ancaman hukumannya pidana
penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp
200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Untuk diketahui, kasus
ini disidik sejak tahun 2007. Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke
Kejari Sidoarjo.
Ada dua hal yang dianggap melanggar dalam proyek
tollgate bandara. Pertama, secara tertulis dan nonprosedural, direktur
komersial dan pengembangan usaha PT Angkasa Pura I menunjuk langsung
rekanan untuk proyek pembangunan tollgate tersebut. Tidak melalui
tender/lelang. Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Sidomakmur Maju.
Sebagai kompensasi, perusahaan itu meminta space iklan di tollgate
tersebut. Kemudian, perusahaan ini menjual space iklan itu dan laku Rp
14,05 miliar untuk iklan rokok.
Selain itu, penyidik menemukan adanya markup anggaran pembangunan
tollgate.
Dari yang
seharusnya Rp 4,1 miliar menjadi Rp 4,3 miliar. Tollgate tersebut juga
ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan rancang anggaran bangunan
(RAB).
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829626ccffbd53e9c74fdcc36a14b386a560f
Polwiltabes ”Mainkan” Korupsi Bandara, 4 Kapolwiltabes Belum Mampu Rampungkan Berkas PerkaraAdrian-Faishal-Uciek, SURABAYA
Kasus
dugaan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate) Bandara Juanda senilai
Rp 5 miliar, hingga kini tidak jelas jluntrungnya. Padahal, kasus ini
ditangani Polwiltabes Surabaya sejak tahun 2007. Berarti sekitar dua
tahunan mengendap. Polwil pun disinyalir “main-main”
Ini jelas
aneh, sebab berdasar informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyerahkan hasil audit
atas proyek itu ke penyidik. Dalam audit tersebut, lembaga ini menemukan
adanya kerugian
negara senilai Rp 4.174.000.000. Kerugian ini dari adanya sejumlah
mekanisme pemanfaatan lahan untuk reklame yang tidak prosedural (seperti
beauty contest) dan pembangunan tollgate itu sendiri.
Namun
hingga Minggu malam tadi (14/2), kasus yang disebut-sebut melibatkan
pejabat PT Angkasa Pura I Cabang Juanda maupun pusat ini, tetap saja
mengendap di meja penyidik Polwil. Bahkan, tersangkanya belum
ditetapkan. Padahal awal-awal penyidikan, sudah diumumkan ada sejumlah
tersangka dari pejabat PT Angkasa Pura I Cabang Juanda. Mengingat, tim
penyidik Satreskrim Polwiltabes telah meningkatkan status dari
penyelidikan menjadi penyidikan.
Menariknya lagi, kasus ini tidak
ada perkembangan, padahal sudah ganti empat Kapolwil. Yakni, sejak masa
Kombes Anang Iskandar, Bambang Suparno, Ronnie F Sompie, dan kini
Kombes Pol Ike Edwin.
Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP
Anom Wibowo enggan memberi keterangan menyangkut kasus tersebut.
Alasannya,
dia baru saja menjabat Reskrim belum genap sebulan. “Maaf, saya belum
mempelajari berkasnya. Saya baru dipindah ke Polwil. Saya tidak bisa
mengomentari apa-apa sebelum mempelajari berkas-berkas perkaranya,” ujar
Anom, saat dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (14/2). Beberapa hari
sebelumnya, saat dikonfirmasi masalah ini, jawabannya juga sama.
Kabag
Binamitra AKBP Sri Retno Rahayu juga mengatakan tidak bisa memberi
komentar apapun menyangkut masalah tersebut. “Saya tidak bisa ngasih
komentar masalah tersebut. Coba tanyakan ke Sat Reskrim,” ucapnya.
Sementara Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin yang dihubungi
ponselnya, tadi malam, tidak diangkat.
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Surabaya Fadil Jumhana yang ditanya soal Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi tollgate Bandara Juanda, dia
mengaku belum tahu. Sebab, kasus tersebut merupakan kasus lama. “Saya
belum cek. Coba ke Pidsus,” tutur Fadil
Jumhana yang dikonfirmasi via telepon, tadi malam. Namun, dia
menegaskan belum ada pelimpahan berkas dari Polwil.
Dari catatan
redaksi, kasus ini bermula dari pembangunan gerbang bandara pada 2006.
Proyek ini dikebut untuk menyambut kedatangan Presiden SBY, yang akan
meresmikan operasional Bandara Juanda baru. Rekanan yang ditunjuk adalah
PT Sidomaju Industrial Estate dan PT Duprinta Advertising. Anehnya,
rekanan ini mendapat kompensasi pemasangan iklan di tempat yang paling
strategis.
Setidaknya ada tiga kejanggalan terhadap lahan reklame
seluas lebih 1.000 meter persegi tersebut. Pertama diferensiasi harga
yang sangat jomplang dengan harga sewa lahan yang di-beauty contest
kepada perusahaan lain.
Kedua, untuk lahan paling strategis yang
disewakan dengan harga paling murah, rekanan ini mendapatkannya dengan
cara ditunjuk langsung. Indikasi adanya permainan reklame ini semakin
diperkuat kejanggalan ketiga. Yakni, pembangunan fisik
gerbang tersebut yang jauh mendahului terbitnya surat perintah kerja
(SPK). Pembangunan dimulai sekitar November 2006, sementara SPK baru
terbit Maret 2007.
Saat kasus ini ditangani semasa Kasat Reskrim
AKBP Dedi Prasetyo, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat PT Angkasa
Pura I, mulai manajer teknik, komersial, hingga general manager PT
Angkasa Pura I Cabang Juanda. Selain itu, penyidik juga menggandeng tim
ahli dari Intitut Sepuluh November Surabaya (ITS) dan Dinas PU. Mereka
ini bertugas mengaudit proyek tollgate tersebut.
Saat itu,
penyidik yakin ada tindak pidana korupsi. Setidaknya, penunjukan
langsung (PL) yang dilakukan PT Angkasa Pura tidak sesuai dengan Keppres
80/2003. Berdasarkan Keppres 80, proyek bernilai di atas Rp 50 juta
harus dilakukan lelang, bukan PL. Ada indikasi Kolusi dengan rekanan
tertentu, sehingga sejumlah rekanan yang kalah dalam proses lelang
disana menjerit.
n
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962d067c86f51fb78289b8db70613708ba4