Berkali-kali Menkeu Nyonya Sri Mulyani
menyatakan bahwa alasan menyelamatkan Bank Century karena bank ini ‘berpotensi sistemik’ dalam merusak
sistem perbankan nasional. Karena ada ‘resiko sistemik’ maka Negara
–dalam hal ini LPS– bertanggung jawab untuk menyuntikkan dana 6,7 triliun
rupiah ke bank tersebut.
Sebuah argumen yang masih layak
diperdebatkan, apakah sistemik yang dimaksud ?. Benarkah hipotesis bahwa kalau
Bank Century tidak diselamatkan –alias langsung ditutup saja– akan ada potensi
kerusakan sistemik ?.
Ataukah itu hanya imajinasi paranoid dari
para bankir sayap kanan –ideologi yang
sama yang meruntuhkan perbankan pada 1998 dan Amerika pada dekade ini ?.
Menkeu juga berkali-kali menyatakan bahwa
kebijakan itu sah. Bahwa kebijakan ini telah melalui prosedur formal yang
benar, sesuatu yang kemudian terbantahkan
sebagian oleh kenyataan bahwa Perpu JPS
telah ditolak DPR; dan bukti bahwa keputusan itu tanpa ijin/persetujuan lebih dahulu dari pemegang mandat politik,
yaitu Tuan Presiden / Wapres.
Khusus Tuan Presiden, sampai hari ini tidak ada konfirmasi apakah SBY
menyetujui hal ini pada pertemuan tanggal 13 November 2008.
Beberapa pengamat –diantaranya Tuan
Antonius Tony Prasetyantono, Chief Economist BNI dan dosen FE-UGM– menyatakan
bahwa tidak ada potensi kerugian dalam kasus ini.
Seperti juga Kepala LPS, Tuan Firdaus
Djaelani, mereka menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus Bank Century
adalah hipotetis karena bisa dijual
dengan harga lebih mahal daripada dana suntikannya, sebuah mitos yang sejak
BLBI pertama tidak pernah terbukti. Mungkin Tuan dan Nyonya sekalian masih
ingat, recovery rate eks BPPN hanyalah
sebesar 28%.
Saya kira kita perlu mengujinya satu per
satu beberapa argumen yang ditawarkan pada publik belakangan ini.
Pertama, sistemik.
Sampai hari ini BI dan Menkeu sebagai KKSK tidak pernah menjelaskan dengan
gamblang apa itu resiko sistemik dan bagaimana itu bisa terjadi.
Yang parah bahwa penjelasan sistemik itu barangkali tidak sampai di telinga Tuan
Presiden dan Tuan Wapres sampai konfirmasi terakhir tanggal 25 November 2008
saat Nyonya Sri Mulyani melapor pada Tuan Wapres, 2 hari setelah pengucuran pertama sebesar 2,7 triliun pada tanggal
23 Nov.
Sistemik telah berubah menjadi loncatan
logika yang ngawur. Sebuah problem di
sebuah bank kecil yang diawali oleh
kesalahan kriminal para bankirnya dipetakan sebagai punya potensi pengaruh pada
keseluruhan sistem perbankan nasional.
Imajinasi yang dibangun bahwa bila
dibiarkan atau ditutup maka hal ini akan menciptakan rush pada
perbankan nasional perlu diuji : apakah benar ?.
Adakah penjelasan teknis mengenai hal ini ?.
Ataukah jangan-jangan ada deposan besar tertentu yang perlu dilindungi atau
ditalangi oleh LPS ?.
Bagaimana saling terkait dengan bank atau
institusi lain sehingga berpotensi sistemik ?.
Berbagai gosip di dunia bawah tanah
perbankan menduga bahwa ada deposan besar
yang tersangkut uangnya dan harus ditalangi; mengganggu dan menuntut penjelasan
apa yang dimaksud sistemik tersebut.
Yang menyakitkan adanya pikiran bahwa
karena kesalahan kriminal di sebuah bank –ingat kasus Bank Century diawali oleh
tindak penerbitan reksadana bodong
dan eksposure kredit yang nakal–
dapat ‘dibantu negara’ ketika ia
bersifat sistemik. Apa ini ?.
Seperti berpesan : jadilah penjahat yang punya pengaruh sistemik, pastilah dibantu negara.
Para pengamat dan juga Nyonya Menkeu
selalu bilang bahwa uang talangan bukanlah uang negara. Apa benar ?.
Setoran awal LPS senilai 4 T merupakan uang negara. Premi dari peserta
penjaminan LPS pada akhirnya sebenarnya adalah uang rakyat.
Ketika premi dihabiskan –atau menjadi mahal karena resiko sistemik
yang diciptakan para bankir nakal– maka bebannya ditaruh pada pundak para
deposan dan kreditur.
SBI 6,5% tapi KPR 15%, selisih yang besar karena ada resiko pada sistem, harus ditanggung
dengan membebankan premi pada ‘biaya’.
Dan jatuhlah pada tanggungan Anda, Tuan dan Nyonya para nasabah bank kita tercinta.
Kedua, soal sah.
Menkeu selalu berlindung pada argumen bahwa kebijakan ini diambil secara sah.
Nyonya Menkeu lupa bahwa dalam azas
kebijakan publik, sah saja tidak
pernah cukup. Ada azas lain yang lebih penting, yaitu adil.
Semua kebijakan Pak Harto juga sah; bahkan praktis semua kasus
korupsi modern juga sah karena secara
administratif telah memenuhi syarat formal.
Korupsi modern diatur dalam ruang aturan
legal yang ketat, melalui proses tender, ditetapkan melalui aturan formal dan
sah. Memang sah tapi kok tidak adil ya ?. Kesalahan kriminal
segelintir orang kok ditanggung oleh kita bersama ?.
Ketiga, potensi
kerugian. Beberapa pengamat –seperti Tuan Toni– bilang bahwa tidak ada
kerugian negara dalam kasus Bank Century. Apakah benar ?.
Bahkan bila Tuan Toni memperhitungkan PV (present value) dari suntikan dana ini
pada 3 tahun mendatang; apakah tidak ada potensi kerugian ?.
Benarkah kita bisa menjamin bahwa pada 3
tahun mendatang nilai penjualan Bank Century lebih besar dari 6,7 triliun ?.
Siapakah yang mau membeli dengan nilai
lebih dari 6,7 triliun ketika aset dan resiko manajemennya jauh lebih rendah
dari angka itu ?.
Apalagi mengingat pengalaman 1998 ketika
recovery rate aset eks bank hanyalah 28% ?.
Yang lebih tidak masuk akal adalah wacana
yang dilontarkan pengamat –misalnya Tuan Toni– ini dinyatakan sebelum audit
(BPK) dilakukan.
Tidak ada laporan faktual yang kredibel
yang menjelaskan posisi aset sebenarnya Bank Century, berapa kewajibannya,
berapa Dana Pihak Ketiganya serta berapa aset bersih wajarnya ?.
Baiklah barangkali Tuan-tuan di DPR yang
membongkar kasus ini punya pretensi dengan bayangan kerugian besar tapi
menyatakan bahwa Century tidak berpotensi kerugian merupakan imajinasi sesat.
Keempat, yang paling mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa
beberapa pihak yang terlibat merupakan jantung
dari kabinet SBY, sekarang dan kabinet mendatang.
BI bersalah karena gagal melakukan
pengawasan yang baik; pimpinannya waktu itu adalah Tuan Boediono yang sekarang jadi Wapres terpilih.
Tuan Boediono bahkan ditunjuk Jenderal SBY
untuk memimpin penyusunan program kerja 100 harinya. Pihak lain yang terlibat
adalah Nyonya Sri Mulyani, Menkeu sekarang dan dipastikan salah satu jantung mesin ekonomi SBY di kabinet mendatang.
Luar biasa.
Dengan orang-orang yang sama, cara berpikir yang sama serta cara
mengelola kebijakan publik yang sama;
menurut saya mengkhawatirkan untuk
membayangkan bagaimana mesin kabinet SBY mengolah kebijakan publik di masa
depan.
Dengan kasus yang identik di masa depan
ataukah kasus lain, sulit mengharapkan adanya keluaran kebijakan berbeda pada
periode mendatang.
Orang yang sama, cara berpikir yang sama
dan cara mengelola kebijakan publik yang sama merupakan resiko yang melekat pada kabinet SBY mendatang.
Dan kasus Bank Century membuat gamblang
bagaimana resiko sistemik yang
melekat pada kabinet mendatang.
Resiko sistemik, resiko yang melekat pada
sistem kerja sebuah organisasi.
Cilaka dua belas, Tuan dan Nyonya.
Artikel ini dapat dibaca di :
Bank Century: Risiko Sistemik Kabinet SBY
http://public.kompasiana.com/2009/09/01/bank-century-resiko-sistemik-kabinet-sby/
***
Saat menjabat sebagai Gubernur Bank
Indonesia, Boediono dinilai tidak berani
melaporkan pemilik Bank Century, Robert Tantular, kepada polisi untuk
segera ditangkap.
Karena ketidakberanian Boediono yang kini
menjadi wakil presiden terpilih mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono, dirinya
lantas mengambil inisiatif menginstruksikan langsung kepada Kapolri untuk
menangkap Robert sebelum yang bersangkutan melarikan diri. “Saya minta kepada Kapolri untuk segera
bertindak. Hari itu juga, dalam waktu tiga jam, Robert Tantular akhirnya
ditahan polisi. Kasus Bank Century adalah kasus kriminal,” ujar JK (kompas
online).
Membaca kutipan kompas online, kembali JK
memunculkan klaim keberanian dan kecepatan bertindak untuk menanggulangi
masalah bank century.
Berita menjadi istimewa ketika khas karakter JK muncul, yaitu tanpa
tedeng aling-aling menyebutkan gubernur BI, yang saat itu dijabat boediono,
tidak berani mengungkap dan melaporkan kasus ini pada polisi.
Akhirnya inisiatif yang juga khas JK dalam
pemerintahan SBY JK menjadi solusi penangkapan.
Kebisaan bicara tanpa sensor dan selalu
mengambil inisiatif justeru dianggap sebagai wapres yang kurang sopan dan dianggap selalu
mencari muka. Kedua hal ini kurang disenangi penguasa, terlihat dari
ungkapan ungkapan ketika kampanye.
Mungkin kita akan kehilangan
inisiatif-inisiatif seperti ini, terlebih ada perpindahan kantor wapres ke
istana.
Akan menjadikan kekuatan yang solid satu
pintu, dalam kacamata politik mungkin itu baik agar kebijakan negara menjadi
konvergen dalam mensukseskan program besarnya. Tetapi jika berjalannya program
menjadi lambat dan kurang berani arah konvergen ini justeru merugikan rakyat
karena telat merespon dan bertindak akan selalu terjadi.
2010 adalah tahun tantangan tersendiri
untuk Indonesia memasuki AFTA, AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan
ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara
ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan
daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN. Indonesia membutuhkan ekstra
keberanian dan kesiapan yang matang termasuk memberantas korupsi sebagai terroris
pengacau stabilitas bangsa ini. Juga sikap negara-negera yang merendahkan
bangsa ini butuh pengikapan yang berani dan cepat secepat penanganan Manohara.
Mungkinkan budiono akan mengikuti langkah
JK yang cukup berani dan banyak berinisiatif dalam menangani berbagai
permasalahan ?. Atau memang tidak disiapkan untuk itu ?.
Artikel ini dapat dibaca di :
JK Belum Tamat
http://public.kompasiana.com/2009/09/01/jk-belum-tamat/
***
Menurut sumber LPS menyatakan bahwa semua
besaran dana yang disuntikkan ke Bank Century hingga Juli 2009 sebesar Rp 6,76
triliun, adalah berdasar penilaian BI. Padahal, dana suntikan yang diketahui
DPR hanya Rp 1,3 triliun, apalagi ternyata dana yang disuntikkan dinilai terlalu besar dengan aset yang dimiliki
Bank Century. Aset yang dimiliki Bank Century hanya mencapai Rp 2 triliun.
Dana talangan tersebut didasari
kekhawatiran akan dampak lanjutan atas kegagalan Bank Century. Alasan ini juga
dikemukakan oleh Sri Mulyani yang bertindak sebagai Ketua Komite Stabilisasi
Sistem Keuangan (KSSK).
Suntikan modal sebesar Rp 6,76 triliun
dinilai LPS sudah final. Ke depan, kemungkinan besar tidak ada lagi penambahan
modal dari LPS untuk Bank Century.
Berdasarkan Undang-Undang LPS, LPS
diharuskan menjual semua saham bank yang diselamatkan paling lama tiga tahun
dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun sehingga keseluruhan
menjadi lima tahun. Nilai recovery atau pengembalian dari Bank Century kepada LPS
sangat mungkin mencapai Rp. 6,76 triliun, bahkan bisa lebih dari itu.
Hal itu karena sebagian besar modal yang
telah disuntikkan bukanlah uang yang hilang begitu saja, melainkan masih dalam
bentuk aset berupa cadangan atau aktiva produktif yang telah dihapus buku, yang
di kemudian hari bisa dijual.
Saat ini, menurut Firdaus, LPS memiliki
cadangan senilai Rp 2,2 triliun dalam bentuk Surat Utang Negara dan Sertifikat
Bank Indonesia, yang sangat likuid. Selain itu, LPS juga memiliki sejumlah
aktiva produktif yang telah dihapus dari neraca, tetapi memiliki nilai
recovery. Aset-aset tersebut berupa surat-surat berharga yang telah jatuh
tempo, tetapi belum bisa dicairkan dan aset-aset jaminan dari kredit yang
macet.
Belum bisa diketahui berapa besar nilai
recovery yang bisa diupayakan dari aset-aset kotor tersebut.
Pertanyaan besarnya ?, kalau saja LPS sudah memprediksikan akan kembali
menjual asset Bank Century 3 - 5 tahun ke depan dengan nilai minimal 6,7
trilliun, berdasarkan pengalaman BLBI yang malah sudah ditangani lembaga BPPN
alilh-alih semua aset itu bisa dijual malah mengalami
penurunan nilai likuiditas.
Siapa yang akan menjamin sejumlah aktiva
produktif yang telah dihapus dari neraca dapat memiliki nilai recovery lima
tahun kemudian ?. karena wilayah ini tidak lagi dijangkau pengawasan publik.
Aset-aset tersebut berupa surat-surat
berharga yang telah jatuh tempo, tetapi belum bisa dicairkan karena aset-aset
jaminan dari kredit yang macet, nah…, siapa yang berani menjamin aset-aset
kotor ini bisa bernilai recovery juga selama lima tahun ke depan ?. bagaimana
cara menyelematkan dana kredit macet ini yang disinyalir hanya kredit fiktif ?.
Alasan penyuntikan dana LPS adalah untuk
menghindari kolapsnya beberapa bank terkait menjadi perlu dipertanyakan karena
kisruh bank century ini hanya menguntungkan nasabah korporasi di Bank Century
yang mencapai 60 persen dari total dana
pihak ketiga.
Untuk melindungi segelintir kelompok ini negara atau rakyat harus kembali dirugikan
trilliunan rupiah.
Menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan plus PLT Menko Perekonomian bersama Boediono yang kala itu menjabat Gubernur
BI, demikian pula pendapat pejabat sementara Gubernur BI Darmin Nasution bahwa
scenario ini sah sesuai prosedur dan landasan hukum dan perundang-undangan.
Inilah kelemahan hukum positif yang dibuat
yang tidak mengacu pada visi pembangunan ekonomi yang lebih mandiri dan
berkelanjutan, artinya mengapa perundangan itu perlu dipake kalau dikemudian
hari malah merugikan negara dan rakyat sendiri.
Seperti itulah yang terjadi pada kasus BLBI dengan
kucuran dana 600 trilliun pada tahun 1998 yang sampai saat ini tidak jelas
juntrungannya.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya terus menyelidiki aset pemilik lama
PT Bank Century Tbk, yang dinyatakan sebagai bank gagal tahun lalu. Kabar
terbaru, diduga aset pemilik lama PT Bank Century Tbk tersimpan di Hongkong
dalam jumlah besar. “Nilainya, mencapai 1 juta dollar AS,” ujar Firdaus kepada
para wartawan dalam jumpa pers, Minggu (30/8) di Jakarta.
Direktur Pengawasan Bank Indonesia Heru
Kristyana seusai jumpa pers di kantor BI, Jakarta, Senin (31/8) menjelaskan,
hitungan suntikan dana yang diperlukan Century terus membengkak karena dari
waktu ke waktu bank sentral menemukan beragam catatan fiktif dalam pembukuan.
Di samping itu, sebelum diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
manajemen Bank Century yang lama kurang transparan dalam membeberkan pembukuan.
“Sebelumnya kami tidak tahu karena dulu
masih ditutupi pegawainya. Setelah manajemen diganti, barulah mereka jauh lebih
transparan,” ungkap Heru.
Salah satunya ialah transfer dana sebesar
18 juta dollar AS yang dilakukan Dewi Tantular tanpa seizin pemiliknya, dan
Letter of Credit (L/C) fiktif senilai lebih besar dari 100 juta dollar AS. “Ada juga kredit fiktif yang kami temukan,”
ujarnya.
Direktur Pengawasan BI Budi Armanto
menyebutkan, faktor lain yang membuat suntikan dana talangan melonjak ialah
konservatisme penghitungan. Beragam surat berharga milik Bank Century, terutama
yang tidak mendapat peringkat lembaga pemeringkat, meski dijamin dengan uang
tunai, dinyatakan sebagai kredit macet. “Berarti
pencadangan yang disediakan Bank Century bertambah, dan modalnya tergerus,”
cetusnya.
Begitu modal tergerus, rasio kecukupan
modal Bank Century otomatis berkurang. Akhirnya, bertambahlah dana talangan
yang diperlukan untuk mencapai batas minimal 8 persen yang disyaratkan bank
sentral.
Artinya dana Bank Century selama ini telah
dilarikan keluar negeri oleh para pemiliknya bersama korporasinya di mana salah
satu korporasinya dimiliki grup perusahaan PT. Sampeorna. Ibaratnya LPS muncul
sebagai pahlawan kesiangan belaka.
Tentu kasus pelarian dana ini akan
menguntungkan para pejabat tinggi terkait yang sebelumnya sudah mendapat fulus
dan komisi dalam proses penyuntikan dana.
Sekali lagi demikian inilah yang terjadi persis sama
dengan kasus BLBI.
Anggota Komisi XI DPR Drajat H Wibowo
menilai wajar atas timbulnya kontroversi dan saling lepas tanggung jawab
terkait proses penyelematan bank Century. Menurutnya, setiap proses
penyelamatan bank pasti menimbulkan kontroversi. “Ini klasik, semua pihak jadi saling lempar” ujarnya ketika
dikonfirmasi mengenai pernyataan LPS bahwa besar dana yang disuntikkan ke
Century berdasar persetujuan BI, Jakarta, Senin (31/8).
Dia menjelaskan sebenarnya BI hanya
melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penilaian atas kondisi likuiditas bank
Century. Berdasarkan hasil pemeriksaan inilah, BI menilai Bank Century sebagai
Bank gagal dan merekomendasikan untuk diselamatkan.
Namun, semua keputusan untuk penyelamatan
Bank Century dan penyerahan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), merupakan
keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite
Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008. “BI
melakukannya berdasar posisi CAR Century saat itu. Tapi bolongnya yang tahu
Century dan LPS. Setelah diserahkan ke LPS, dia kan yang tahu bolongnya,”
ujarnya.
Dengan demikian patut diduga telah terjadi
konspirasi di antara petinggi LPS, BI dan para korporasi Bank Century ?. dan
sepertinya otoritas KSSK hanya merestui saja, mungkinkah ada uda udang dibalik
batu ?.
Berbicara saat memberikan keterangan pers
di kantornya, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (31/8), Wapres menegaskan,
masalah yang lahir di tubuh Bank Century bukan karena krisis, melainkan akibat
perampokan yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Dalam kondisi semacam ini
yang diperlukan adalah tindakan dari Bank Indonesia. Namun, kenyataannya tidak.
“Pendapat saya sejak awal solusi terhadap
bank-bank bermasalah tidak dengan bail out karena sesuai pengalaman tahun 1998
sehingga merugikan negara sampai Rp 600 triliun dalam bentuk bantuan likuiditas
Bank Indonesia (BLBI). Hingga kini bahkan sampai 20 tahun mendatang rakyat
harus membayar dengan bunga dan pokok sebesar Rp 60 triliun melalui APBN.
Padahal, seharusnya kasus itu menjadi tanggung jawab pengawas bank yang ketat
dari Bank Indonesia,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Wapres, kasus Bank
Century adalah kriminal. “Karena pemilik
bank merampok banknya sendiri dan dananya dilarikan ke luar negeri. Padahal,
obligasi yang diterbitkannya juga bodong atau tidak ada nilai. Seharusnya ini
diawasi dengan baik dan benar oleh BI,” tegasnya lagi.
Statement Wapres Pak Kalla ini juga patut
menjadi perhatian, sebagai orang yang lama berkecimpung malang melintang di
dunia bisnis sebelum jadi wapres tentu banyak tau di rimba moneter Indonesia.
Pernyataan ini tentu karena sikap kenegarawanan yang dimilikinya, karena sejak
Pilpres usai beliau kontestan yang sudah mengucapkan selamat atas kemenangan
SBY, tentu ini bukan manuver untuk memojokkan SBY.
“Menanggapi
laporan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengenai kasus Bank
Century, yang saya nilai sebagai perampokan, saya sempat meminta kepada
Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu untuk segera melapor ke polisi
guna menangkap Robert Tantular dan direksi yang bertanggung jawab dan menyita
aset. Ternyata Bank Indonesia tidak berani. Alasannya, tidak ada dasar hukum,”
ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden,
Jakarta, Senin (31/8). Kalla menggelar jumpa pers khusus menanggapi kasus Bank
Century.
Karena ketidakberanian Boediono, lanjut
Kalla, dirinya lantas mengambil inisiatif menginstruksikan langsung kepada
Kapolri untuk menangkap Robert sebelum yang bersangkutan melarikan diri. “Saya minta kepada Kapolri untuk segera
bertindak. Hari itu juga, dalam waktu tiga jam, Robert Tantular akhirnya
ditahan polisi. Kasus Bank Century adalah kasus kriminal,” ujarnya.
Pandangan
SBY soal Raibnya Dana BLBI Rp 600 Triliun
KORUPSI BLBI. Melihat cara pandang SBY seperti ini, maka mustahil dana BLBI yang
jumlahnya mencapai Rp. 600 triliun bisa kembali.
Jika untuk seorang Presiden SBY yang
terpilih dua kali saja menganggap kasus BLBI terjadi karena kondisi buruk yang
ada, sehingga tidak ada langkah strategis scenario penyelematan dana tersebut,
lalu bagaimana Bank Century sendiri dapat diselamatkan ?.
Akhirnya kembali lagi kita harus gigit
jari, dana 6,7 trilliun akan raib entah ke mana, assetnya mungkin hanya akan
menjadi ibarat sejenis besi tua butut belaka selama 5 tahun ke depan.
Kemudian tahun 2013-2014 semua kembali akan terlupakan, suksesi
kepemimpinan nasional jadi perbincangan, korporasi eks bank century kembali
jadi donasi seperti kala ini.
Artinya kita memang manusia penuh pelupa,
lalu hati kecil kita hanya mampu berucap getir, “selamat tinggal bank century ! dan para korporasinya tertawa puas di
luar negeri menikmatinya ?”.
Wallahualam.
Artikel ini dapat dibaca di :
Bank Century, Kasus BLBI Terulang Kembali Negara dan
Rakyat Akan Dirugikan 6,7 Trilliun ?
http://public.kompasiana.com/2009/09/01/bank-century-kasus-blbi-terulang-kembali-negara-dan-rakyat-akan-dirugikan-67-trilliun/
***